INFOSEMARANG.COM - Viral seorang kakak ungkap adiknya menjadi korban Revenge Porn di Pandeglang oleh pelaku Alwi Husen Maolana.
Adalah Iman Zanatul Haeri seorang kakak yang mengungkap kejahatan korban adiknya sendiri yang kini diketahui sebagai Mahasiswi Untirta (Universitas Sultan Agung Tirtayasa).
Dikabarkan, kasus ini telah bergulir ke proses persidangan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha Rabu 28 Juni 2023 di Kota Semarang, Ada 47 Titik
Diketahui, pelaku tak hanya melakukan Revenge Porn pada korban, namun juga memberikan kekerasan secara fisik dengan memukuli dan menjambak korban.
Kabarnya, aksi ancaman video tersebut dilakukan usai pelaku merudapaksa korban dan direkam saat korban tak sadarkan diri.
Kejamnya lagi, pelaku Alwi Husen Maolana mengancam akan menyebarkan video asusila korban pada teman sejawat dan Dosen.
Baca Juga: Daftar Kekayaan Nanindya Nataningrum, Jaksa yang Tangani Kasus Alwi Husen Maolana Capai Rp 5 Miliar
Ancaman yang diterima korban diketahui berlangsung selama 3 tahun. Korban diminta jadi kekasih pelaku.
Tak hanya itu, aksi Revenge Porn digunakan sebagai alat pelaku untuk meminta uang pada korban.
Lantas apa yang dimaksud dengan Revenge Porn?
Baca Juga: Pernah Liat Hewan Kurban Seperti Menangis Saat Hendak Disembelih? Ternyata Ini Artinya
Dilansir infosemarang.com dari kanal YouTube Asumsi, Revenge Porn merupakan tindakan menyebarkan konten intim berupa video atau foto secara online tanpa konsen atau persetujuan.
Revenge Porn menjadi salah satu bentuk paling umum dari Pornografi non-konsensual.
Meski bukan hanya berasal dari mantan pasangan, video atau gambar dibuat ketika pelaku masih menjalin hubungan dengan korban.
Atau yang kerap terjadi, seiring kemajuan teknologi, pelaku mendapat video atau gambar korbannya usai meretas perangkat yang dimiliki oleh korban.
Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan di tahun 2021 mencatat, adanya peningkatan kekerasan siginifikan yang berbasis gender online.
Jumlah kasusnya mencapai angka 1.721, jika dilihat dari persentasenya naik hingga 83 persen dari data tahun 2020.
Dari jumlah tersebut diketahui kasus yang paling sering terjadi adalah penyebaran konten pornografi serta peretasan dan pemalsuan akun.***