Ditahan di LPKA Tangerang, Kuasa Hukum Sebut AG Alami Gangguan Psikis

AG dan Mario Dandy. (Sumber : Instagram)

INFOSEMARANG.COM -- Sidang Mario Dandy hari ini, Selasa 27 Juni 2023 menghadirkan terdakwa AG.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum AG mengungkap kondisi kliennya usai ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Diakui oleh Mangatta Toding Allo, AG mengalami gangguan psikis usai 14 hari ditahan di LPKA.

Kuasa hukum AG menyebut bahwa kliennya ini tidak cocok dengan kondisi LPKA Tangerang.

"Psikisnya dalam 14 hari ini juga sangat goyang. Tempat LPKA juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak," ujar kuasa hukum AG.

Baca Juga: Janji Ungkap Bukti Baru, Tasyi Athasyia Siap Gelar Presscon Lagi

Selain itu, Mangatta Toding Allo juga menyebut bahwa AG hingga kini masih belum mendapat hak pendidikan selama ditahan.

Menurut pihak kuasa hukum, hingga kini, hak pendidikan di LPKA Tangerang hanya untuk laki-laki.

Dalam kesempatan ini, pihak kuasa hukum lalu mengajukan permintaan untuk hal tersebut.

Baca Juga: Korban Meninggal Jemaah Haji Asal Solo Bertambah Lagi!

"LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan karena dia LPKA untuk laki-laki aja," jelasnya.

Sebelumnya, AG didakwa ikut terlibat dalam penganiayaan berencana dengan Mario Dandy.

AG lalu dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

Karena masih di bawah umur, AG lalu ditahan di LPKA Tangerang.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI