Tolak Dakwaan 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum AG Ajukan Peninjauan Kembali

Momen Mario Dandy dan AG di sidang hari ini, Selasa 27 Juni 2023. (Sumber : Screenshot YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam sidang hari ini, pihak terdakwa AG dalam kasus penganiayaan David Ozora mengajukan peninjauan kembali atau PK untuk dakwaan 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengajukan kasasi yang sudah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini diungkap oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada awak media seusai sidang.

Dalam keterangannya, kuasa hukum sedang melakukan diskusi bersama pihak keluarga untuk upaya hukum ini.

"PK, kami lagi pertimbangkan upaya PK. Upaya hukuman lanjutan juga akan didiskusikan oleh keluarga," jelas pihak kuasa hukum.

Baca Juga: Awas! Tukang Potong Daging Kurban Dilarang Sambil Merokok, Ini Bahayanya Menurut Dosen Fapet UGM

Mangatta Toding Allo mengaku dalam sidang yang digelar tertutup hari ini, Selasa 27 Juni 2023, pihak kuasa hukum memastikan sejumlah hak AG dalam kasus ini.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG didakwa dengan vonis penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal ini karena AG yang masih berusia 15 tahun dan berstatus di bawah umur.

Baca Juga: Janji Ungkap Bukti Baru, Tasyi Athasyia Siap Gelar Presscon Lagi

Usai dakwaan ini ditetapkan, pihak kuasa hukum AG sempat mengajukan permohonan kasasi.

Sayangnya, kasasi ini telah resmi ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena hal ini, AG akan tetap didakwa dengan hukuman penjara 3,5 tahun akibat kasus penganiayaan bersama kekasih AG, Mario Dandy.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI