INFOSEMARANG.COM -- Terdakwa AG hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Selasa 27 Juni 2023.
Dalam sidang tersebut, AG mengungkap sejumlah hal terkait kejadian penganiayaan sadis tersebut.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo memberi jawaban singkat terkait proses sidang yang digelar secara tertutup ini.
Diakui oleh Mangatta Toding Allo, terkait kesaksian AG, Mario Dandy sempat beberapa kali memberi bantahan keras.
Namun, di satu sisi, terdakwa Shane Lukas justru membenarkan keterangan AG dalam sidang.
Baca Juga: Tolak Dakwaan 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum AG Ajukan Peninjauan Kembali
"Dari MDS ada penyangkalan, tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG," ujar kuasa hukum AG.
Sebelumnya, AG, Shane Lukas dan Mario Dandy terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Usai penyelidikan mendalam, ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Awas! Tukang Potong Daging Kurban Dilarang Sambil Merokok, Ini Bahayanya Menurut Dosen Fapet UGM
AG sendiri telah menjalani sidangnya dan divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Dalam sidang hari ini, terdakwa AG untuk pertama kali dipertemukan dengan Mario Dandy.
Karena masih berada di bawah umur, sidang yang dihadiri AG ini lalu digelar secara tertutup.