INFOSEMARANG.COM -- Dalam sidang yang digelar tertutup hari ini, terdakwa AG hadir sebagai saksi.
Sidang Mario Dandy untuk kasus penganiayaan David Ozora ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 27 Juni 2023.
Di sidang tersebut, kuasa hukum AG mengakui bahwa kliennya sempat gugup dan bingung.
Mangatta Toding Allo menyebut bahwa AG sempat mengalami kesusahan ketika memberikan keterangannya.
"Dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan" ujar kuasa hukum AG.
Jawaban dan keterangan yang diberikan oleh AG beberapa kali berbeda jauh dengan BAP.
Namun, pernyataan AG ini kemudian diluruskan usai dicecar oleh hakim dan jaksa yang bertugas dalam sidang tersebut.
"Dia udah paham, tapi dia ada beberapa miss. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa, dia sudah luruskan lagi," ungkap Mangatta Toding Allo.
Baca Juga: Korban Meninggal Jemaah Haji Asal Solo Bertambah Lagi!
Sayangnya, beberapa keterangan yang diberikan oleh terdakwa AG ini sempat beberapa kali dibantah tegas oleh Mario Dandy.
Di sisi lain, keterangan ini justru dibenarkan oleh Shane Lukas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora ini.