Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Bakal Ada Sanksi Administrasi dan Pidana jika Terbukti Sesat

Mahfud MD dalam acara Najwa Shihab (Sumber : YouTube Najwa Shihab)

Menko Polhukam Mahfud MD akan beri sanksi administrasi dan pidana jika Ponpes Al Zaytun terbukti menyebarkan ajaran menyimpang.

INFOSEMARANG.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi terkait isu ajaran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Pihaknya yang sedang melakukan investigasi, Mahfud MD menyebut akan ada sanksi administrasi dan pidana untuk ponpes jika terbukti menggunakan ajaran menyimpang.

Nantinya santri di ponpes tetap diperbolehkan untuk belajar.

Dengan syarat, Ponpes Al Zaytun akan menerima penataan dan pelurusan secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan jika memang terbukti melanggar.

Baca Juga: Viral Video Panji Gumilang Labrak Aparat Berpakaian Preman saat Massa Indramayu Demo di Ponpes Al-Zaytun

Sementara itu sanksi pidana akan diberlakukan jika semua laporan investigasi sudah terkumpul untuk diproses lebih lanjut.

Mahfud menjelaskan jika akan ada pasal-pasal yang menjerat kasus Ponpes Al Zaytun ini jika benar menyimpang.

"Pidana akan diproses nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud di hadapan awak media.

Diberitakan sebelumnya, Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan dari warga karena diduga memiliki ajaran menyimpang.

Ponpes milik Panji Gumilang ini menuai sejumlah kontroversi terkait ajaran yang ditanamkan kepada santrinya.

Termasuk dicampurnya makmum perempuan dengan makmum laki-laki saat salat berjamaah.

Ajaran yang diduga menyimpang dari kaidah agama Islam ini lantas menuai protes dari warga.

Sempat terjadi aksi unjuk rasa warga di depan Ponpes Al Zaytun beberapa waktu lalu.

Baca Juga: MUI dan NU Sepakat Tegaskan Ajaran Ponpes Al Zaytun Sesat!

Sebelumnya juga sempat viral video Panji Gumilang yang ngamuk didatangi 3 orang mengaku polisi yang melakukan pantauan di Ponpesnya.

Ketiga pria diduga polisi itu datang dari Bandung ke Indramayu namun tak menunjukkan surat tugasnya.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI