Hukum Menggelar Acara Makan-Makan Saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, Apakah Diperbolehkan?

Ilustrasi makan bersama saat lebaran Idul Adha(Sumber : Pexels.com/pnw production)

INFOSEMARANG.COM - Perayaan Idul Adha yang salah satunya ditandai dengan ibadah kurban, sangat identik dengan hidangan makanan berbahan dasar daging.

Tak jarang Idul Adha juga menjadi momen banyak orang untuk merayakan kemeriahan untuk berkumpul dan melangsungkan acara makan-makan.

Tak cuma pada saat Hari Raya Idul Adha, tetapi momen berkumpul sesama kerabat ataupun keluarga besar biasanya dilakukan pada hari-hari Tasyrik, atau dalam tiga hari selepas Idul Adha.

Baca Juga: Memasuki Hari Tasyrik Idul Adha, Ini Doa yang Sebaiknya Harus Diperbanyak

Lantas, apakah boleh menggelar acara makan-makan pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik setelahnya?

Mengundang orang lain untuk sekadar menggelar acara makan-makan, diperbolehkan dalam Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,

Baca Juga: Pakai Mukenah Saat Salat Idul Adha, Lucinta Luna Bikin Warganet Kebingungan

جَمْعُ النَّاسِ لِلطَّعَامِ فِي الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ سُنَّةٌ وَهُوَ مِنْ شَعَائِرِ الْإِسْلَامِ الَّتِي سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُسْلِمِينَ

"Mengumpulkan manusia untuk acara makan pada dua hari raya (Idul Adha) dan juga hari-hari TasyriK adalah sunnah. Dan itu merupakan bagian dari syi'ar Islam yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada kaum muslimin." (Majmu' Al Fatawa Ibnu Taimiyyah: 25/298).

Namun, perlu diingat bahwa acara makan-makan yang dimaksud di atas adalah untuk mempererat tali silaturhami tanpa ada kegiatan-kegiatan mudharat dan maksiat.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI