INFOSEMARANG.COM - Salah satu yang disunnahkan dalam Idul Adha adalah mengumandanhkan takbir.
Seperti diketahui, gema takbir Idul Adha dikumandangkan mulai pada 9 Dzuhijjah setelah sholat subuh di Arafah.
Lantas, kapan batas waktu pelaksaan takbir Idul Adha dikumandangkan?
Baca Juga: Yenny Wahid Unggah Foto Bareng AHY, Kode Merapat ke Kubu Demokrat?
Dilansir dari laman resmi NU, Ustadz Ahmad Mundzir menjelaskan bahwa takbir yang dilantunkan di Hari Raya Idul Adha dinamakan sebagai Takbir Muqayyad.
Ia menukil pendapat Syekh Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim as-Syafi'I dalam Fathul Qarib al-Mujib.
“Takbir Muqayyad merupakan takbir yang pelaksanaannya memiliki waktu khusus, yaitu mengiringi shalat, dibaca setelah melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
Baca Juga: Apa Itu Hari Tasyrik dan Mengapa Diharamkan untuk Berpuasa? Begini Penjelasannya
Waktu pembacaannya adalah setelah sembahyang shubuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah),” jelasnya.
Dari penjelasan di atas, takbir yang dilakukan di Hari Raya Idul Adha dilaksanakan usai shalat dalam rentang waktu 5 hari mulai tanggal 9-13 Dzulhijjah.***