INFOSEMARANG.COM - Pada saat momen Idul Adha, daging kurban pasti ada di setiap rumah yang mendapatkan pembagian.
Stok daging kurban yang diterima saat Idul Adha bahkan terkadang berlebihan.
Dalam kasus tersebut, apakah boleh daging kurban Idul Adha dimanfaatkan untuk acara walimah jika sang pemilik daging bertepatan menggelar acara pernikahan?
Baca Juga: Makan Siang Bersama di Mekkah, Anies Baswedan Pamer Foto Salaman dengan Pangeran Mohammed bin Salman
Seperti diketahui, acara walimah atau walimatul ursy merupakan juga salah satu sunnah pernikahan.
Acara walimah adalah bentuk syukur atas nikmat Allah atas terlaksananya akad nikah.
Dikutip dari laman resmi NU, acara walimah dengan menghidangkan makanan walaupun hanya dengan memotong seekor kambing adalah hukumnya sunnah.
Baca Juga: Pisang Plenet, Kuliner Khas Kota Semarang yang Enak dan Murah Meriah
Namun demikian, bagaimana jika hidangan walimah ursy itu adalah daging kurban dengan anggapan agar lebih efektif dan efisien?
Pasalnya, dinilai akan didapatkan dua kesunahan sekaligus yakni ibadah kurban dan kesunahan walimah?
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya, Minhajul Qowim menerangkan.
Baca Juga: Musim Daging Kurban, Penjual Arang Menang Untung Banyak Saat Momen Idul Adha
ويجب أن يتصدق بالجزء المذكور حال كونه "نيئًا" يملكه مسلمًا حرًّا أو مكاتبًا، والمعطي غير السيد فقيرًا أو مسكينًا فلا يكفي إعطاؤه مطبوخًا ولا قديدًا ولا جعله طعامًا ودعاؤه أو إرساله إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله ولا تملكه غير اللحم من نحو كرش وكبد
Artinya, "Wajib menyedekahkan bagian yang telah lalu disebutkan dalam keadaan mentah. Memberikannya kepada orang Muslim, orang yang merdeka atau budak mukatab, dan yang memberi bukan sayyidnya; kepada fakir ataupun miskin. Maka tidak mencukupi memberikan daging kurban dalam wujud telah dimasak, dendeng (daging kering).
Tidak mencukupi juga memasaknya kemudian memanggil penerima daging kurban atau mengantarkan masakan daging kurban kepadanya. Karena haknya adalah memberikan hak milik daging, bukan memakannya. Tidak boleh juga memberikan selain daging seperti memberikan babat dan hati." (Ibnu Hajar al-Haitami, Minhajul Qawim,[Bairut, Darul Kitab Ilmiyah: 2000 M], halaman 309).
Baca Juga: Batas Pelaksanaan Takbir Idul Adha, Dikumandangkan Sampai Kapan?
Penjelasan Imam Ibnu Hajar ini menegaskan bahwa daging hewan kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dimasak; baik mengundang atau mengirimkannya. Jika daging itu dimasak, maka tidak mencukupi hukumnya.
Sebab, daging hewan kurban adalah hak milik fakir dan miskin dalam artian daging tersebut bebas ia tasarufkan sesuai kehendak mereka seperti dijual atau selainnya. Bukan hanya memakanyanya saja.
Maka dari itu, tidak dapat dibenarkan memasak daging hewan kurban kemudian dijadikan sajian makanan walimah.
Baca Juga: Apa Itu Hari Tasyrik dan Mengapa Diharamkan untuk Berpuasa? Begini Penjelasannya
Hal ini karena ada perbedaan prinsip di antara keduanya. Di mana walimatul ursy adalah menghidangkan makanan siap santap, sedangkan kurban atau udhiyah mengharuskan menyedekahkan kepada fakir miskin dalam wujud mentah, bukan daging yang sudah dimasak. Wallahu a'lam bisshawab.***