Tegas! Bareskrim Polri akan Segera Panggil Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Sumber: @kepanitiaanAlZaytun)

INFOSEMARANG.COM-- Kontroveri Pondok Pesantrens (Ponpes) Al Zaytun memasuki babak baru.

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) sudah memberi titik terang proses kasus Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri akhirnya memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

Baca Juga: Dampak Gempa Jogja, BPBD Pacitan: Puluhan Rumah di 12 Kecamatan Mengalami Kerusakan

Kabarnya pemanggilan Panji Gumilang akan dijadwalkan pada Senin 3 Juli 2023.

Dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV pad 1 Juli 2023, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan.

Panji akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama. 

Baca Juga: Link Live Streaming Laga Pembuka Liga 1 Indonesia 2023-2024: Bali United vs PSS Sleman, Sabtu 1 Juli 2023 Pukul 15.00 WIB

Kasus yang disangkakan adalah dugaan penistaan agama dan itu telah dilaporkan warga sekitar Ponpes Al Zaytun.

"Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 1 Juli 2023.

Lebih lanjut, Agus menerangkan nantinya sehari setelah pemanggilan Panji Gumilang.

Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara di Al Zaytun.

Baca Juga: Dampak Gempa Jogja, BPBD: 111 Titik Kerusakan di Wonogiri Terparah di Jawa Tengah

Gelar Perkara yang dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan itu.

"Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak," katanya.

Ia memastikan langkah tersebut akan berjalan cepat usai pemanggilan Panji Gumilang.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Juli 2023 di Beberapa Daerah Indonesia, Cek Harga Terbarunya

"Nanti mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.

Diketahui, polisi mendapat dua laporan terkait Panji Gumilang

Dalam kedua laporan uty, Panji Gumilang sama-sama dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca Juga: Terbaru! Ridwan Kamil Sebut Kasus Al Zaytun Selesai Minggu Depan

Pertama laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selanjutnya, laporan dilayangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Baca Juga: Ditengah Polemik Ajaran Sesat Panji Gumilang, Menko Muhadjir Effendy Jamin Santri Al Zaytun Tetap Dapat Hak Pendidikan

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI