INFOSEMARANG.COM -- Mario Dandy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak AG (15).
Karena tindakannya ini, Mario Dandy terancam penjara selama 15 tahun untuk kasus pencabulan.
Penetapan tersangka untuk Mario Dandy ini rilis pada 27 Juni 2023 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa Mario Dandy terjerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014.
Selain pasal ini, Mario Dandy juga terancam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014.
Baca Juga: Hapus Semua Foto Mesra di Instagram, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Putus?
Atas kedua pasal tersebut, Mario Dandy terancam penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Beberapa waktu lalu, pihak AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan.
Usai memberikan berbagai bukti terkait hal ini, laporan tersebut kemudian diterima dan diproses.
Baca Juga: Pria di Bergas Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Teman Akui Korban Sempat Mengeluh Sakit
Baru pada akhir Juni 2023 lalu, Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG.
Mario Dandy tidak hanya terseret kasus pencabulan, namanya juga masih harus menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan David Ozora.