Dinggap Cemarkan Panji Gumilang, Wali Santri Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polisi

Sosok wali santri Alzaytun saat Laporkan Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polisi (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM- Polemik Al Zaytun berlanjut, kali ini datang dari para wali santri.

Dikabarkan sejumlah wali santri Al Zaytun melaporakn pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polda Banten.

Hal tersebut karena dinilai sudah mencemarkan nama baik Panji Gumilang dan Al Zaytun.

Baca Juga: 3 Drama Korea yang Trending di Netflix, Pilih Ngikutin Drakor yang Mana?

Dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV pada 4 Juli 2023, Abdul Rosad selaku wali santri Al Zaytun menyatakan.

"Kalau menurut saya pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh melakukan berzinah asal membayar Rp2 juta dan praktik itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan," ucap Rosad.

Abdul Rosan mengklaim bahwa dirinya mewakili 100 wali santri Al Zaytun yang menyatakan hal sama dengannya.

Baca Juga: Rezky Aditya Didera soal Anak di Luar Nikah, Citra Kirana Diwejang Ibunya agar Tak Tinggalkan Suami

Menurutnya pernyataan Ken Setiawan menyesatkan dan menggiring isu.

Ia mengaku selama anaknya bersekolah di Al Zaytun tidak pernah ada keanehan seperti yang dinyatakan Ken Setiawan.

Bahkan menurutnya selama ini Al Zaytun mendidik anaknya dengan baik dan berprestasi.

Baca Juga: Dijual Eksklusif di Indonesia, HUAWEI FreeBuds 5 Bawa Desain Estetik dan Audio Ciamik Ini

"Saya menyekolahkan bertahap, tidak sekaligus. Anak pertama bagus dan prestasi akademiknya baik, dia lulus di STAN, tidak ada masalah," lanjutnya.

Rosad mengaku menyekolahkan kelima anaknya di Al Zaytun semua.

"Maka kedua saya sekolahkan di sana, ada di Unpam, UNJ dan yang kelima masih ada di sana," tuturnya.

Baca Juga: Sebar Video Masturbasi Pakai Manekin, Popo Barbie Akui Faktor Ekonomi Jadi Motif Utama

Pasal yang disangkakan ke Ken Setiawan dan Herri Pras antara lain pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Juga Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dan KUHP Pasal 310 dan 311.

Diketahui sebelumnya Ken Setiawan juga dilaporkan wali santri Al Zaytun ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 27 Juli 2023.

Pelaporan yang terjadi terkait hal yang sama yakni penyataan buruknya tentang Al Zaytun.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI