INFOSEMARANG.COM-- Polemik Al Zaytun memasuki babak baru usai pemanggilan Panji Gumilang ke Mabes Polri.
Penyidik Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa Polri sudah melakukan gelar perkara.
Djuhandhani menyatakan usai dilakukan gelar perkara, kasus Al Zaytun naik status menjadi pidana.
Baca Juga: Di Persidangan Hari Ini, Produser Konten YouTube Haris Azhar Jawab Alasan Pakai Kata 'Lord Luhut'
Dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV pada 4 Juli 2023, Djuhandhani mengatakan.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara," ucap Djuhandhani seperti dikutip Infosemarang.com pada 4 Juli 2023.
Tahapan kasus ini sudah ditingkatkan juga dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara
Hal ini menjadi bagian dari proses pemanggilan Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” lanjutnya.
Djuhandhani memberikan penjelasan tentang pihak-pihak yang diperiksa dalam penyidikan.
Ia menyebut empat orang saksi sudah diperiksa dan ada tambahan lima orang saksi ahli dalam hal ini termasuk terlapor atas nama Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut Panji Gumilang dalam pemeriksaan bersikap kooperatif.
Baca Juga: 3 Drama Korea yang Trending di Netflix, Pilih Ngikutin Drakor yang Mana?
Panji disodori dengan 26 pertanyaan selama kurang lebih 7 jam.
"Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui," tuturnya.
"Bahwa apa yang di video itu adalah benar statement-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga: Rezky Aditya Didera soal Anak di Luar Nikah, Citra Kirana Diwejang Ibunya agar Tak Tinggalkan Suami
***