INFOSEMARANG.COM-- Pelaku penipuan iPhone murah di media sosial berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap oleh tim khusus di bawah koordinasi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto.
Sebelumnya saudara kembar itu menjadi buronan yang sangat licin.
Baca Juga: Dituduh Jadi Bekingan Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman? Saya Bisa Marah
Karena keberadaannya sulit untuk diketahui dan banyak informasi yang tidak valid.
Rihana Rihani ditangkap pada Selasa 4 Juli 2023 di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dikutip dari Suara.com pada 4 Juli 2023, Polda Metro jaya menyebutkan.
Baca Juga: Liburan di Jawa Tengah, 5 Rekomendasi Pantai Terindah dengan Pasir Putih Dekat Semarang
"Baru saja ditangkap di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang," ucapnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 4 Juli 2023.
Sebelumnya Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santosa menyatakan, perlu adanya pelibatan Densus 88 dalam kasus RIhana Rihani.
"Kapolda Metro Irjen Karyoto harus bertindak untuk meminta bantuan Densus 88 dalam menangkap “si kembar" Rihana dan Rihani," ucapnya.
Baca Juga: Mellisa Anggraini Sindir Pihak Mario Dandy Soal Kasus Pencabulan Anak AG: Nanti Ada yang Nanya Lagi
Pelibatan Densus 88, lanjut Sugeng, sangat diperlukan untuk mempercepat proses penangkapan terhadap Rihana dan Rihani.
Selain juga memperlihatkan bagaimana keseriusan pihak kepolisian.
Dalam hal menangani kasus dengan nilai kerugian korban mencapai miliaran rupiah tersebut.
"Sebab dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan," ucapnya.
"Di pihak lain, menurut PPATK yang telah menelusuri transaksi dari si kembar itu nilainya lebih tinggi yakni Rp89 miliar dan bukti-bukti transaksinya sudah diberikan ke pihak penegak hukum," tuturnya.
Baca Juga: Ramai di Media Sosial, UGM Bantah Kabar Mahasiswa Ketahuan Mesum Saat KKN
IPW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
Sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang nantinya terbukti melindungi atau membantu pelariannya si kembar Rihana Rihani.
Sehingga tidak ada lagi narasi yang berkembang tentang perlindungan tersangka penipuan.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah dan Hari-Hari Besar di Bulan Juli 2023, Adakah Cuti Bersama Lagi?
***