INFOSEMARANG.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan mendapat kenaikan gaji di tahun 2023 ini, kapan diumumkan dan berapa besarannya?
Adapun pengumuman kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Hal tersebut akan dilakukan Presiden Jokowi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merancang besarannya.
Baca Juga: Lirik Lagu My You - Jungkook BTS, Lagu Ciptaan Jungkook dari Cuitan ARMY
Kenaikan gaji PNS yang diumumkan pada tahun 2023 rencananya akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
Sehingga keberlakuan nominal dan besaran gaji PNS yang sudah naik baru pada tahun 2024 mendatang.
Kapan pengumuman gaji PNS akan dilaksanakan oleh Presiden Jokowi?
Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Salting saat Dibacakan Chat Mantan di Sidang Jadi Sorotan, Netizen sampai Heran
Menkeu Sri Mulyani mengatakan beberapa waktu lalu, Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023.
Tentu saja hal ini menjadikan PNS full senyum di momen perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Jadwal pengumuman kenaikan gaji PNS ini juga dibenarkan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Pejabat Kejagung Tinggal di Kos Milik Rafael Alun yang Sudah Disita, Sebulan Tetap Bayar Rp 4 Juta
Anas membocorkan bahwa Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS yang akan berlaku di tahun 2024 itu.
Sebagai informasi, terakhir kali PNS mengalami kenaikan upah pada tahun 2018 lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Di dalamnya tercantum, gaji PNS naik sebesar 5 persen bagi tiap golongan.
Selain PNS, kenaikan gaji itu juga dirasakan oleh ASN di lingkup Polri dan TNI.
Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.
Apabila dihitung, gaji PNS mengalami kenaikan antara 70 ribu hingga Rp 280 ribu.
Berikut ini daftar lengkap gaji PNS setiap golongan di tahun 2018 hingga 2023.
Baca Juga: Kronologi Perempuan Asal Bogor 7 Hari Menghilang seusai Sehari Nikah, Pamit COD Ambil Ayam Geprek
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Kronologi Perempuan Asal Bogor 7 Hari Menghilang seusai Sehari Nikah, Pamit COD Ambil Ayam Geprek
Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah informasi mengenai kabar kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan.***