Kementerian PANRB Sebut Jokowi Sudah Setujui Rencana Kenaikan Gaji PNS, Diumumkan Tanggal ini Ternyata

Azwar Anas Menteri PAN-RB (Sumber : Sekretariat Kepresidenan)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut Presiden Jokowi telah setujui kenaikan gaji PNS.

Ya, setelah 5 tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami naik gaji, hal ini tentu jadi kabar yang menggembirakan.

Sebelumnya, Menteri Pan-RB Abdullah Azwar Anas dikabarkan merombak sejumlah kebijakan terkait Tunjangan Kinerja (TUKIN).

Baca Juga: Lirik Lagu My You - Jungkook BTS, Lagu Ciptaan Jungkook dari Cuitan ARMY

Meski demikian, rancangan tersebut masih dalam tahap pertimbangan Kementerian Keuangan.

Dilansir Antara News, pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2024 di Sidang Paripurna.

Diketahui, pelaksanaan Sidang Paripurna tersebut akan dilakukan pada 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Rizky Billar Bakal Tampil Lagi di Acara TV, Pendukung Leslar Tak Sabar Nonton

Sebelumnya, gaji PNS sempat naik di tahun 2019 dengan rata-rata kenaikan sebesar 5 persen pada tiap-tiap golongan.

Berikut daftar gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Baca Juga: Kronologi Perempuan Asal Bogor 7 Hari Menghilang seusai Sehari Nikah, Pamit COD Ambil Ayam Geprek

Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Baca Juga: Catat! Tanggal Kick-Off Kompetisi Liga-Liga Top Eropa, dari Premier League Inggris hingga Liga Champions

Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Rumput Stadion JIS Tidak Masuk Standar FIFA, Netizen Kompak Merasa Heran

Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Apabila dinominalkan, kenaikan gaji PNS pada tahun itu berkisar Rp70 ribu hingga Rp280 ribu-an.

Sebagai informasi tambahan, meskipun pengumuman kenaikan gaji PNS pada tahun 2023, keberlakuannya akan mulai diterapkan pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Pejabat Kejagung Tinggal di Kos Milik Rafael Alun yang Sudah Disita, Sebulan Tetap Bayar Rp 4 Juta

Nah demikian informasi mengenai kapan Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI