Bukan Cuma PNS,Kementerian Keuangan Sebut Golongan Ini Juga Akan Naik Gaji,Apakah Anda Termasuk?

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber : YouTube KemenkeuTV)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan bahas akan ada kenaikan gaji di tahun 2023 ini loh!

Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Menteri Sri Mulyani.

Menkeu menyebut, pihak Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merombak sejumlah kebijakan.

Baca Juga: Ending-nya Zonk, Gisella Anastasia Akui Sangat Menantikan Adegan Ciuman dengan Nicholas Saputra

Salah satunya kebijakan soal Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS.

Sehingga akan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini.

Seperti yang diketahui, PNS mengalami kenaikan gaji terakhir kali di tahun 2019 sebesar 5 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Pejabat Kejagung Tinggal di Kos Milik Rafael Alun yang Sudah Disita, Sebulan Tetap Bayar Rp 4 Juta

Rupanya, pada tahun 2023 ini kenaikan gaji tak hanya dialami oleh PNS saja.

Beberapa golongan lain yang termasuk dalam lembaga pemerintahan seperti Polri, TNI dan Pensiunan juga akan mendapat keuntungan.

Dilansir melalui Metro TV, Sri Mulyani menuturkan bahwa hal tersebut akan diumumkan melalui sidang paripurna Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2024.

Baca Juga: Maulana Adzima, Lulusan SMAN 3 Semarang yang Diterima di 21 Universitas Luar Negeri, Mana yang Dipilih?

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN TNI, Polri, dan Pensiunan," ungkap Sri Mulyani, dikutip Infosemarang.com pada 5 Juli 2023.

Adapun pelaksanaannya dilakukan pada 16 Agustus 2023 dan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Pejabat Kejagung Tinggal di Kos Milik Rafael Alun yang Sudah Disita, Sebulan Tetap Bayar Rp 4 Juta

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS tahun 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Jika dinominalkan, besaran 5 persen untuk masing-masing golongan rata-rata naik Rp70 ribu hingga Rp280 ribu.

Baca Juga: Kronologi Perempuan Asal Bogor 7 Hari Menghilang seusai Sehari Nikah, Pamit COD Ambil Ayam Geprek

Sementara untuk kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini belum ada kabar lanjutan berapa besar prosentasenya naik.

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI