INFOSEMARANG.COM - Pemerintah dikabarkan merombak tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas.
Azwar Anas menyebut perombakan tersebut dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Apakah TOEFL Diperlukan Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat Saat Daftar CPNS 2023? Begini Ketentuannya
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mengingatkan, bahwa tukin bukanlah pendorong kinerja.
Mengacu pada peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011, tentang pedoman perhitungan tunjangan.
Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Baca Juga: Bukan Cuma PNS,Kementerian Keuangan Sebut Golongan Ini Juga Akan Naik Gaji,Apakah Anda Termasuk?
Rupanya perombakan tukin PNS di tahun 2024 didasarkan pada hasil pengamatan Menpan RB, yang menilai kinerja PNS tak ada kemajuan.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya bergitu-begitu saja," tutur Azwar Anas, seperti dikutip Infosemarang.com dari KompasTV, pada 5 Juli 2023.
Sehingga, penyeragaman pendapatan berupa tukin, dinilai tidak mendorong peningkatan kinerja PNS, karena tidak ada diverensiasi(perbedaan) dari besaran tukin.
Untuk itu, MenPAN RB dan Kemenkeu bekerja sama dalam merumuskan tukin terbaru.
Diketahui, bagi PNS yang memiliki kinerja baik akan mendapat tukin lebih bagus, pun sebaliknya.
"Oleh karena itu kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama menkeu, sehingga ke depan kalau kinerja tang tidak bagus mendapat tunjangan yang bagus," sambungnya lagi.
Terpisah, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS dan besaran tunjangan kinerja akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Pengumuman tersebut akan dilaksanakan sehubungan penetapan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Adapun besaran kenaikan tukin, belum ada informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB dan Kemenkeu.
Sehingga, perlu menunggu pengumuman resminya terlebih dahulu.***