INFOSEMARANG.COM - Geger video viral beredar soal penembokan jalan warga di Ponorogo, Jawa Timur.
Dikabarkan, pemilik tanah, Bagus Robiyanto geram lantaran mendapat perlakuan tak menyenangkan dari warga setempat.
Menjadi perhatian banyak pihak, kini kasus tersebut juga mendapat tanggapan dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Baca Juga: Kasus Tutup Akses Jalan Warga di Ponorogo , Bagus Robiyanto Pemilik Tanah Akhirnya Buka Suara
Melalui Kanal Youtube tvOneNews, Sugiri Sancoko mengaku dirinya menyambangi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sugiri menuturkan bahwa ini merupakan hal yang harus dicari titik tengahnya dengan alasan sisi kemanusiaan.
"Memang belum menemukan titik temu dari kedua belah pihak," tuturnya, seperti dikutip Infosemarang.com, pada 5 Juli 2023.
Baca Juga: PSIS Semarang Puncaki Klasemen Sementara BRI Liga 1, Akan Lawan Peringkat 3 di Laga Selanjutnya
Menurut Bupati Ponorogo, dia tidak berbicara soal siapa yang salah dan benar.
Namun demikian, Sugiri beserta jajarannya mengaku akan terus mencari jalan keluar bagi kedua belah pihak.
"Saya di sini tidak bicara benar atau salah, di sini ada titik kemanusiaan yang dua-duanya harus dimenangkan," imbuhnya.
Baca Juga: Jangan Dulu Beli Honda Beat 150! Ada Motor Murah 16 Juta yang Kuat, Cek di Sini
Terpisah, pemilik tanah, Bagus Robiyanto mengaku dirinya dikucilkan warga setempat lantaran menolak untuk memecah sertifikat tanah untuk jalan umum.
Bagus Robiyanto diketahui merupakan warga RT 01 RW 7 Keluarahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo.
Menurutnya, polemik soal tanah miliknya yang diakses sebagai jalan umum itu bermula di tahun 2021.
Baca Juga: Tayang 5 Juli 2023, Ini Sinopsis dan Link Nonton Drakor Shadow Detective Season 2 Episode 1 Sub Indo
Pada saat itu, 15 orang warga menggugat atas kepemilikan tanah Bagus untuk dipecah sebagai jalan umum.
Sebanyak dua kali, gugatan tersebut dilayangkan, namun kesemua putusan Pengadilan Negeri Ponorogo menetapkan bahwa tanah yang digugat warga, secara sah milik Bagus Robiyanto dan keluarganya.
“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.
Baca Juga: SPOILER!Ini Sinopsis, Jadwal Tayang dan Link Nonton Revenant Episode 5 Sub Indo
Lantaran hal tersebut, warga setempat yang biasa menjadikan sepetak tanah sebagai jalan akses menuju rumah mereka, kemudian mengucilkan keluarga Bagus.
Bagus mengaku, dia dan keluarga tak pernah diundang dalam kegiatan warga, misalnya sang istri yang ditolak mengikuti kegiatan PKK.
"Bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan masyarakat, di rapat RT, tahlilan, kenduren, hingga mantenan. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya halaman rumah saya," kata dia.
Baca Juga: Apakah TOEFL Diperlukan Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat Saat Daftar CPNS 2023? Begini Ketentuannya
Bagus menjelaskan, setelah jalan yang biasa dilewati warga itu ditembok, warga tak terisolasim dan masih bisa melintas di jalan lainnya.***