Selain Gaji PNS, Presiden Jokowi Setujui Gaji TNI-Polri dan Pensiunan Naik, Kapan Diumumkan dan Berapa Jumlahnya?

Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS (Sumber : instagram @jokowi)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Jokowi disebut telah menyetujui adanya kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2023 ini.

Kabarnya bukan hanya gaji PNS saja yang rencananya akan mengalami kenaikan.

Presiden Jokowi juga telah menyetujui kenaikan gaji bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Heboh Dugaan Data 34 Juta Paspor Bocor dan Diperjualbelikan, Netizen Khawatir seperti Film Ini

Kenaikan soal gaji PNS, TNI, Polri ini diuraikan oleh Menteri Keuangan Sri Muyani.

Menkeu menyebutkan bahwa pihaknya dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merombak sejumlah kebijakan.

Kebijakan tersebut adalah kenaikan gaji aparatur sipil negara, termasuk di dalamnya TNI,Polri dan Pensiunan.

Baca Juga: Link Live Streaming 32 Besar Canada Open 2023: Ahsan/Hendra vs Chen/Smith Main di Court 4

Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS di tanggal 16 Agustus 2023.

Tentunya, kabar tersebut sangat dinantikan oleh PNS, jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.

Pasalnya, terakhir kali PNS mengalami kenaikan gaji di tahun 2018.

Baca Juga: Denise Chariesta Buka Donasi, Akui Butuh Uang untuk Biaya Lahiran dan Beli Perlengkapan Bayi

Hal tersebut kemudian diatur dalam PP nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada saat itu, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen bagi seluruh golongan termasuk ASN Polri dan TNI.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS tahun 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Baca Juga: Marak Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Bakal Gugat Konten Kreator yang Pakai Logo Sembarangan

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Jika dinominalkan, besaran 5 persen untuk masing-masing golongan rata-rata naik Rp70 ribu hingga Rp280 ribu.

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS yang diumumkan pada tahun 2023, mulai berlaku pada 2024 mendatang.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI