INFOSEMARANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, bahwa akan ada perombakan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu diuraikan oleh Sri Mulyani dalam kesempatan beberapa waktu lalu, berbarengan informasi kapan kenaikan gaji PNS akan diumumkan.
Menkeu menyebut, bahwa kenaikan gaji PNS, tunjangan kinerja, gaji pensiunan, TNI-Polri akan dicantumkan dalam RUU APBN Tahun 2024.
Baca Juga: Heboh Dugaan Data 34 Juta Paspor Bocor dan Diperjualbelikan, Netizen Khawatir seperti Film Ini
Hal tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam sidang paripurna di tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Berapa jumlah tukin PNS terbaru di tahun 2023?
Tukin diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalan Ringroad Selatan Jogja: Bus Ngebut Seruduk 5 Mobil hingga Ringsek
Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000.
Untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Baca Juga: Kini Ujian Praktik SIM C di Jateng Makin Gampang, Ada Keringanan Praktik Jalur Zig-zag dan Jalur 8
Sementara itu, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Seperti diketahui, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya:
-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Baca Juga: Marak Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Bakal Gugat Konten Kreator yang Pakai Logo Sembarangan
-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
HAl ini ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023.
Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Baca Juga: Suporter PSIS Serbu Akun Hendrar Prihadi Mantan Wali Kota Semarang, Ternyata Gara-gara Sepak Bola
Adapun, nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta.
Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian dan badan negara tersebut:
Baca Juga: Tiket Presale UOB Konser Taylor Swift di Singapura Ludes, Tenang Masih Ada General Sale
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Baca Juga: Biasanya Jadi Senjata, 5 Kalimat Terlarang Ini Justru Tak Seharusnya Diucap Orangtua ke Anak
Sementara itu, bagi lembaga atau instansi pemerintahan lainnya belum diketahui berapa prosentase tukin akan dinaikan.***