INFOSEMARANG.COM - Terdapat wacana penerapan sistem single slary yang akan diberlakukan pemerintah dalam menggaji pegawai negeri sipil (PNS).
Sistem single salary ini nantinya tidak lagi menggunakan standar gaji PNS sebagaimana biasanya.
Jika sesuai dengan skema single salary, nantinya PNS hanya akan menerima gaji tunggal, dan menghapus komponen lainnya.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Dirombak, Akankah Ada Kenaikan?Begini Penjelasan MenPAN-RB
Seperti, komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini biasa diterima.
Tunjangan yang dihapus tersebut kemudian akan digantikan dengan nominal gaji yang lebih besar.
Tunjangan yang selama ini ada akan menjadi komponen gaji pokok.
Baca Juga: Bukan Cuma PNS,Kementerian Keuangan Sebut Golongan Ini Juga Akan Naik Gaji,Apakah Anda Termasuk?
Pemberlakuan gaji tunggal atau single salary ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS.
Antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp.1,5 juta per bulan hingga Rp.4,5 juta per bulan.
Rentang yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp15 juta.
Usulan gaji tunggal ini pernah diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi,Sofian Effendi.
Baca Juga: Denise Chariesta Buka Donasi, Akui Butuh Uang untuk Biaya Lahiran dan Beli Perlengkapan Bayi
Hal itu diungkap, pada saat pembahasan RUU ASN tahun 2014 lalu.
Ia menjelaskan bahwa sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.
Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.
Baca Juga: Jadwal 32 Besar Canada Open 2023: Wakil Indonesia Hanya Ahsan/Hendra
Pemberlakuan sistem gaji dengan single salary bagi PNS, dianggap lebih memihak PNS.
Sebab, didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.
Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Marak Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Bakal Gugat Konten Kreator yang Pakai Logo Sembarangan
Karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.
Apakah Anda sebagai PNS setuju jika sistem single salary diberlakukan?***