Nominal Fantastis! Segini Tabel Gaji PNS Bila Sistem Single Salary Diterapkan, Naik 10 Kali Lipat?

Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Beredar wacana penerapan single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Telah menjadi perbincangan di kalangan PNS, benarkah sistem penggajian single salary lebih menguntungkan?

Berikut ini akan dibagikan informasi terkait tabel besaran gaji PNS.

Baca Juga: Heboh Dugaan Data 34 Juta Paspor Bocor dan Diperjualbelikan, Netizen Khawatir seperti Film Ini

Melansir sumbarprov.go.id, nominal gaji PNS bila menggunakan sistem single salary diperkirakan naik hingga 10 kali lipat.

Namun demikian, sejumlah tunjangan akan dihapuskan dari sistem penggajian PNS sebelumnya.

Adapun gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Denise Chariesta Buka Donasi, Akui Butuh Uang untuk Biaya Lahiran dan Beli Perlengkapan Bayi

Berikut daftar atau tabel besaran gaji PNS sebelum menggunakan single salary.

Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Baca Juga: Marak Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Bakal Gugat Konten Kreator yang Pakai Logo Sembarangan

Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Baca Juga: Suporter PSIS Serbu Akun Hendrar Prihadi Mantan Wali Kota Semarang, Ternyata Gara-gara Sepak Bola

Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Baca Juga: Biasanya Jadi Senjata, 5 Kalimat Terlarang Ini Justru Tak Seharusnya Diucap Orangtua ke Anak

Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Baca Juga: Kini Ujian Praktik SIM C di Jateng Makin Gampang, Ada Keringanan Praktik Jalur Zig-zag dan Jalur 8

Sementara itu, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2018 lalu.

Dikabarkan, Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji PNS 2023, dan akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI