INFOSEMARANG.COM - Berikut ini informasi mengenai daftar lembaga pemerintah yang akan terapkan sistem single salary. Mana saja?Simak selengkapnya.
Diketahui,Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di 16 Agustus 2023 mendatang.
Hal tersebut diuraikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Heboh Dugaan Data 34 Juta Paspor Bocor dan Diperjualbelikan, Netizen Khawatir seperti Film Ini
Lantas bagaimana dengan sistem single salary yang rencananya akan diterapkan untuk menggaji PNS?
Beredar kabar, jika benar sistem single salary diterapkan, PNS akan mendapat gaji 10 kali lipat dari nominal biasanya.
Namun demikian, sistem single salary menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini diterima.
Baca Juga: Bukan Cuma PNS,Kementerian Keuangan Sebut Golongan Ini Juga Akan Naik Gaji,Apakah Anda Termasuk?
Akan tetapi yang dihapus disini hanyalah tunjangan tambahan yang berupa tujangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Rupanya, wacana pemberlakuan sistem penggajian tunggal pada PNS, akan dilakukan uji coba lebih dulu.
Adapun,penerapan single salary diujicobakan pada 7 instansi pemerintah pusat dan daerah berikut ini:
Baca Juga: Bukan Cuma PNS,Kementerian Keuangan Sebut Golongan Ini Juga Akan Naik Gaji,Apakah Anda Termasuk?
- Kementerian Agama,
- Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS,
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
- Badan Pusat Statistika (BPS),
- Kementerian Dalam Negeri,
- Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
- Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Baca Juga: Marak Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Bakal Gugat Konten Kreator yang Pakai Logo Sembarangan
Sementara itu untuk pemerintah daerah yang akan melakukan uji coba yaitu:
- Provinsi Sulawesi Selatan,
- Provinsi Jawa Barat,
- Kabupaten Manggarai,
- Kabupaten Manggarai Barat,
- Kota Sukabumi,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Badung,
- Kota Sorong.
Baca Juga: Biasanya Jadi Senjata, 5 Kalimat Terlarang Ini Justru Tak Seharusnya Diucap Orangtua ke Anak
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS terakhir kali diumumkan oleh pemerintah pada tahun 2018.
Adapun prosentase kenaikan sebesar 5 perser bagi tiap-tiap golongan. ***