Rumus Perhitungan Tukin PNS yang Dirombak MenPAN RB, Uang yang Diterima Sesuai Kinerja Pegawai!

Galuh Prakasa
Kamis 06 Juli 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan perhitungan skema tunjangan kinerja (tukin) baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui skema tukin yang baru ini, Pemerintah akan memberikan tunjangan yang sesuai dengan kinerja PNS.

Dalam skema tukin yang baru, terdapat penambahan dan pengurangan nilai tukin yang akan diterima oleh masing-masing PNS. Jika kinerja PNS buruk dan tidak optimal, maka jumlah tukin yang diterima akan mengalami penurunan secara otomatis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa PNS yang rajin akan mendapatkan bonus yang besar dibandingkan dengan mereka yang malas, meskipun berada di instansi dan jabatan yang sama.

Perombakan dan pengaturan ulang pemberian tunjangan kinerja ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja PNS.

Baca Juga: Harga Honda PCX 160 2023, Si Bongsor yang Canggih dengan Beragam Fitur Unggulan

Pengaruh Skema Tunjangan Kinerja Baru terhadap Besaran Tukin PNS

Skema tunjangan kinerja baru juga memberikan penambahan tukin bagi PNS yang menunjukkan kemajuan yang baik dalam kinerjanya. Dengan adanya perubahan ini, jumlah besaran tukin yang diterima oleh setiap ASN tidak lagi sama.

Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menjelaskan cara menghitung tukin dan faktor-faktor penentu besaran tukin.

Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja dan hasil evaluasi jabatan. Besaran ini dihitung secara transparan, adil, dan objektif sesuai dengan evaluasi dan berat ringannya suatu jabatan.

Evaluasi jabatan terbagi menjadi dua, yaitu untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki faktor dan kriteria penilaian sendiri.

Untuk mengevaluasi jabatan struktural, digunakan bahan penilaian yang mencakup ruang lingkup program dan dampaknya, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial, serta hubungan personal.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional, digunakan bahan penilaian yang mencakup pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, tingkat kompleksitas tugas, dan pedoman kerja.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Killing Vote' Dibintangi Aktris Lim Ji Yeon, Bercerita Tentang Apa?

Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang Baru

Bagaimana cara menghitung jumlah tunjangan kinerja PNS yang baru setelah tukin lama dihapus?

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011, setiap PNS dapat melakukan perhitungan tukin dengan rumus berikut:

Rumus Menghitung Tukin PNS
TK = Tunjangan Kinerja
NJ = Nilai Jabatan
Rp = Indeks Besaran Rupiah

Tukin = Nilai atau Kelas Jabatan X Indeks Besaran Rupiah
TK = NJ X Rp

Berikut adalah kelas jabatan beserta nilai-nilainya:

- Kelas jabatan I = 190-240
- Kelas jabatan II = 245 - 300
- Kelas jabatan III = 305 - 370
- Kelas jabatan IV = 375 - 450
- Kelas jabatan V = 455 - 460
- Kelas Jabatan VI = 655 - 850
- Kelas Jabatan VII = 855-1.100
- Kelas Jabatan VIII = 1.105-1.350
- Kelas jabatan IX = 1.135 - 1.600
- Kelas Jabatan X = 1.605 - 1.850
- Kelas jabatan 11-17 nilainya mulai dari 1.850 sampai dengan 4.730.

Dengan menggunakan rumus perhitungan tukin ini, PNS dapat menghitung besaran jumlah tunjangan yang diterima di luar gaji pokok.

Sebagai contoh, jika diketahui nilai jabatan untuk Kelas Jabatan VII adalah 1.000 dan Indeks Besaran Rupiah yang telah disepakati adalah Rp 4.500, maka tunjangan kinerja yang bisa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebesar Rp 4.500.000 juta.

Baca Juga: HEBAT! Maulana Fatahillah Adzima dan Randika Taufiq Hari Nugraha SMAN 3 Semarang Diterima oleh Banyak Universitas Luar Negeri

Dampak Perubahan Skema Tunjangan Kinerja PNS

Sistem perhitungan tunjangan kinerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua kelas jabatan. Perubahan dari sistem penghapusan tukin lama menjadi skema baru ini diharapkan dapat mengubah kinerja PNS agar lebih meningkat.

Skema tunjangan kinerja baru akan dinilai berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS secara objektif, adil, dan transparan. Besaran tukin yang akan diterima nantinya akan disesuaikan berdasarkan jabatan yang diduduki dan evaluasi hasil kinerja masing-masing PNS.

Hingga saat ini, keputusan finalisasi perubahan skema tunjangan kinerja yang baru akan diumumkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Meskipun demikian, gambaran tentang perubahan sistem tunjangan kinerja PNS telah disampaikan oleh Kemenpan. Ke depannya, jumlah tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN tidak akan lagi sama seperti sebelumnya, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpan dan Presiden RI Jokowi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)