Rumus Perhitungan Tukin PNS yang Dirombak MenPAN RB, Uang yang Diterima Sesuai Kinerja Pegawai!

Galuh Prakasa
Kamis 06 Juli 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan perhitungan skema tunjangan kinerja (tukin) baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui skema tukin yang baru ini, Pemerintah akan memberikan tunjangan yang sesuai dengan kinerja PNS.

Dalam skema tukin yang baru, terdapat penambahan dan pengurangan nilai tukin yang akan diterima oleh masing-masing PNS. Jika kinerja PNS buruk dan tidak optimal, maka jumlah tukin yang diterima akan mengalami penurunan secara otomatis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa PNS yang rajin akan mendapatkan bonus yang besar dibandingkan dengan mereka yang malas, meskipun berada di instansi dan jabatan yang sama.

Perombakan dan pengaturan ulang pemberian tunjangan kinerja ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja PNS.

Baca Juga: Harga Honda PCX 160 2023, Si Bongsor yang Canggih dengan Beragam Fitur Unggulan

Pengaruh Skema Tunjangan Kinerja Baru terhadap Besaran Tukin PNS

Skema tunjangan kinerja baru juga memberikan penambahan tukin bagi PNS yang menunjukkan kemajuan yang baik dalam kinerjanya. Dengan adanya perubahan ini, jumlah besaran tukin yang diterima oleh setiap ASN tidak lagi sama.

Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menjelaskan cara menghitung tukin dan faktor-faktor penentu besaran tukin.

Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja dan hasil evaluasi jabatan. Besaran ini dihitung secara transparan, adil, dan objektif sesuai dengan evaluasi dan berat ringannya suatu jabatan.

Evaluasi jabatan terbagi menjadi dua, yaitu untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki faktor dan kriteria penilaian sendiri.

Untuk mengevaluasi jabatan struktural, digunakan bahan penilaian yang mencakup ruang lingkup program dan dampaknya, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial, serta hubungan personal.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional, digunakan bahan penilaian yang mencakup pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, tingkat kompleksitas tugas, dan pedoman kerja.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Killing Vote' Dibintangi Aktris Lim Ji Yeon, Bercerita Tentang Apa?

Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang Baru

Bagaimana cara menghitung jumlah tunjangan kinerja PNS yang baru setelah tukin lama dihapus?

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011, setiap PNS dapat melakukan perhitungan tukin dengan rumus berikut:

Rumus Menghitung Tukin PNS
TK = Tunjangan Kinerja
NJ = Nilai Jabatan
Rp = Indeks Besaran Rupiah

Tukin = Nilai atau Kelas Jabatan X Indeks Besaran Rupiah
TK = NJ X Rp

Berikut adalah kelas jabatan beserta nilai-nilainya:

- Kelas jabatan I = 190-240
- Kelas jabatan II = 245 - 300
- Kelas jabatan III = 305 - 370
- Kelas jabatan IV = 375 - 450
- Kelas jabatan V = 455 - 460
- Kelas Jabatan VI = 655 - 850
- Kelas Jabatan VII = 855-1.100
- Kelas Jabatan VIII = 1.105-1.350
- Kelas jabatan IX = 1.135 - 1.600
- Kelas Jabatan X = 1.605 - 1.850
- Kelas jabatan 11-17 nilainya mulai dari 1.850 sampai dengan 4.730.

Dengan menggunakan rumus perhitungan tukin ini, PNS dapat menghitung besaran jumlah tunjangan yang diterima di luar gaji pokok.

Sebagai contoh, jika diketahui nilai jabatan untuk Kelas Jabatan VII adalah 1.000 dan Indeks Besaran Rupiah yang telah disepakati adalah Rp 4.500, maka tunjangan kinerja yang bisa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebesar Rp 4.500.000 juta.

Baca Juga: HEBAT! Maulana Fatahillah Adzima dan Randika Taufiq Hari Nugraha SMAN 3 Semarang Diterima oleh Banyak Universitas Luar Negeri

Dampak Perubahan Skema Tunjangan Kinerja PNS

Sistem perhitungan tunjangan kinerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua kelas jabatan. Perubahan dari sistem penghapusan tukin lama menjadi skema baru ini diharapkan dapat mengubah kinerja PNS agar lebih meningkat.

Skema tunjangan kinerja baru akan dinilai berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS secara objektif, adil, dan transparan. Besaran tukin yang akan diterima nantinya akan disesuaikan berdasarkan jabatan yang diduduki dan evaluasi hasil kinerja masing-masing PNS.

Hingga saat ini, keputusan finalisasi perubahan skema tunjangan kinerja yang baru akan diumumkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Meskipun demikian, gambaran tentang perubahan sistem tunjangan kinerja PNS telah disampaikan oleh Kemenpan. Ke depannya, jumlah tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN tidak akan lagi sama seperti sebelumnya, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpan dan Presiden RI Jokowi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)