Rumus Perhitungan Tukin PNS yang Dirombak MenPAN RB, Uang yang Diterima Sesuai Kinerja Pegawai!

Galuh Prakasa
Kamis 06 Juli 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan perhitungan skema tunjangan kinerja (tukin) baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui skema tukin yang baru ini, Pemerintah akan memberikan tunjangan yang sesuai dengan kinerja PNS.

Dalam skema tukin yang baru, terdapat penambahan dan pengurangan nilai tukin yang akan diterima oleh masing-masing PNS. Jika kinerja PNS buruk dan tidak optimal, maka jumlah tukin yang diterima akan mengalami penurunan secara otomatis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa PNS yang rajin akan mendapatkan bonus yang besar dibandingkan dengan mereka yang malas, meskipun berada di instansi dan jabatan yang sama.

Perombakan dan pengaturan ulang pemberian tunjangan kinerja ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja PNS.

Baca Juga: Harga Honda PCX 160 2023, Si Bongsor yang Canggih dengan Beragam Fitur Unggulan

Pengaruh Skema Tunjangan Kinerja Baru terhadap Besaran Tukin PNS

Skema tunjangan kinerja baru juga memberikan penambahan tukin bagi PNS yang menunjukkan kemajuan yang baik dalam kinerjanya. Dengan adanya perubahan ini, jumlah besaran tukin yang diterima oleh setiap ASN tidak lagi sama.

Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menjelaskan cara menghitung tukin dan faktor-faktor penentu besaran tukin.

Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja dan hasil evaluasi jabatan. Besaran ini dihitung secara transparan, adil, dan objektif sesuai dengan evaluasi dan berat ringannya suatu jabatan.

Evaluasi jabatan terbagi menjadi dua, yaitu untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki faktor dan kriteria penilaian sendiri.

Untuk mengevaluasi jabatan struktural, digunakan bahan penilaian yang mencakup ruang lingkup program dan dampaknya, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial, serta hubungan personal.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional, digunakan bahan penilaian yang mencakup pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, tingkat kompleksitas tugas, dan pedoman kerja.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Killing Vote' Dibintangi Aktris Lim Ji Yeon, Bercerita Tentang Apa?

Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang Baru

Bagaimana cara menghitung jumlah tunjangan kinerja PNS yang baru setelah tukin lama dihapus?

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011, setiap PNS dapat melakukan perhitungan tukin dengan rumus berikut:

Rumus Menghitung Tukin PNS
TK = Tunjangan Kinerja
NJ = Nilai Jabatan
Rp = Indeks Besaran Rupiah

Tukin = Nilai atau Kelas Jabatan X Indeks Besaran Rupiah
TK = NJ X Rp

Berikut adalah kelas jabatan beserta nilai-nilainya:

- Kelas jabatan I = 190-240
- Kelas jabatan II = 245 - 300
- Kelas jabatan III = 305 - 370
- Kelas jabatan IV = 375 - 450
- Kelas jabatan V = 455 - 460
- Kelas Jabatan VI = 655 - 850
- Kelas Jabatan VII = 855-1.100
- Kelas Jabatan VIII = 1.105-1.350
- Kelas jabatan IX = 1.135 - 1.600
- Kelas Jabatan X = 1.605 - 1.850
- Kelas jabatan 11-17 nilainya mulai dari 1.850 sampai dengan 4.730.

Dengan menggunakan rumus perhitungan tukin ini, PNS dapat menghitung besaran jumlah tunjangan yang diterima di luar gaji pokok.

Sebagai contoh, jika diketahui nilai jabatan untuk Kelas Jabatan VII adalah 1.000 dan Indeks Besaran Rupiah yang telah disepakati adalah Rp 4.500, maka tunjangan kinerja yang bisa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebesar Rp 4.500.000 juta.

Baca Juga: HEBAT! Maulana Fatahillah Adzima dan Randika Taufiq Hari Nugraha SMAN 3 Semarang Diterima oleh Banyak Universitas Luar Negeri

Dampak Perubahan Skema Tunjangan Kinerja PNS

Sistem perhitungan tunjangan kinerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua kelas jabatan. Perubahan dari sistem penghapusan tukin lama menjadi skema baru ini diharapkan dapat mengubah kinerja PNS agar lebih meningkat.

Skema tunjangan kinerja baru akan dinilai berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS secara objektif, adil, dan transparan. Besaran tukin yang akan diterima nantinya akan disesuaikan berdasarkan jabatan yang diduduki dan evaluasi hasil kinerja masing-masing PNS.

Hingga saat ini, keputusan finalisasi perubahan skema tunjangan kinerja yang baru akan diumumkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Meskipun demikian, gambaran tentang perubahan sistem tunjangan kinerja PNS telah disampaikan oleh Kemenpan. Ke depannya, jumlah tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN tidak akan lagi sama seperti sebelumnya, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpan dan Presiden RI Jokowi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)