Bikin Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang, Asal Berani Bayar Rp 500 Juta

Pelat nomor bisa pakai nama orang asal berani membayar Rp 500 juta untuk 5 tahun. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM - Korlantas Polri memberikan opsi kepada masyarakat Indonesia yang ingin menggunakan pelat nomor seakan-akan seperti nama sendiri.

Seperti yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang mengubah pelat nomor mobilnya menggunakan B 120 DEN yang berarti BRODEN seperti nama julukannya.

Polri bahkan memberi contoh pelat nomor dengan YUSRI 1 bisa digunakan oleh masyarakat umum.

Namun dengan syarat berani membayar Rp 500 juta untuk masa berlaku 5 tahun.

Baca Juga: Kini Ujian Praktik SIM C di Jateng Makin Gampang, Ada Keringanan Praktik Jalur Zig-zag dan Jalur 8

"Kalau berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak?" kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Selain pelat nomor dengan nama orang, Korlantas Polri juga menawarkan pelat nomor yang bebas ganjil genap.

Pelat nomor ini juga bisa dilelang jika ada yang tertarik untuk menebusnya.

Lalu uang fantastis itu masuk kemana?

Korlantas Polri menyebut jika seluruh pemasukan akan dialirkan ke kas negara.

Tertarik membuat pelat nomor khusus?

***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI