INFOSEMARANG.COM - Sudah sejak lama pemerintah mencanangkan sistem single salary untuk menghitung gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya soal kenaikan gaji PNS sudah dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menkeu menguraikan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Link Live Streaming 16 Besar Canada Open 2023: Ahsan/Hendra vs Garaga/Panjala di Court 1
Pengumuman itu rupanya akan dibacakan Jokowi pada momen sidang paripurna RUU APBN Tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Tak hanya itu, Sri Mulyani dikabarkan telah mengambil rancangan susunan skema gaji PNS dengan sistem single salary.
Dengan sistem single salary, PNS tak akan lagi menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekar.
Baca Juga: Cek Jadwal Presale Tiket Nonton Insidious The Red Door di Bioskop XXI, Biar Enggak Antre Lagi
Kendati demikian, gaji PNS akan diperbesar nominalnya dari sistem penggajian yang sudah ada.
Melansir dari situs bkn.go.id, berikut gaji PNS tertinggi bila diatur dalam skema single salary.
Dari hasil pantauan Infosemarang.com, gaji PNS tertinggi perhitungan single salary adalah JPT.
Baca Juga: Jadwal 16 Besar Canada Open 2023: Ahsan/Hendra Bakal Lawan Wakil India
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), mempunyai tupoksi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
Adapun yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
- jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Besok Kesempatan Terakhir, Simak Cara War Tiket Konser Taylor Swift di Singapura
Berikut 4 gaji PNS tertinggi di JPT dengan perhitungan single salary.
- JPT I pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 39 juta,
- JPT II pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp37 juta,
- JPT III pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 35 juta,
- JPT IV pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 34 juta.
Baca Juga: Bikin Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang, Asal Berani Bayar Rp 500 Juta
Sebagai informasi, pembahasan single salary diungkap oleh Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi.
Pada Saat itu, Sofian Effendi membahasnya dalam RUU ASN 2014 silam.
Sistem single salary menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.***