Tabel Gaji PNS 15 Jabatan Fungsional, Paling Rendah Rp3 Juta, Berapa Tertinggi?

Begini penjelasan soal single salary untuk gaji pns (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM - Berikut ini informasi mengenai tabel gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem single salary.

Adapun yang akan diinformasikan adalah gaji PNS yang memiliki Jabatan Fungsional dari tingkat 1 hingga 15.

Seperti yang diketahui, pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: 5 Hal yang Bikin Pengguna Twitter Ogah Fomo Threads

Jika wacana single salary jadi diterapkan, berapa kenaikan gaji PNS yang memiliki Jabatan Fungsional?

Perhitungan gaji PNS dengan sistem gaji tunggal dikabarkan akan menghapus sejumlah tunjangan yang melekat.

Sehingga, berpengaruh pada jumlah gaji PNS yang diterima.

Baca Juga: Bikin Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang, Asal Berani Bayar Rp 500 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani menguraikan bahwa perhitungan gaji PNS dilakukan secara mendetail.

Hal ini dilakukan, agar sistem single salary nantinya tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejak kenaikan gaji PNS sejak tahun 2018 silam, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 Juta hingga Rp4,5 juta.

Baca Juga: Bakal Polisikan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah, Farhat Abbas: Kita akan Tuntut Seberat-beratnya

Nominal tersebut disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing.

Adapun jika menggunakan sistem single salary, gaji PNS berpotensi naik hingga 10 kali lipat.

Melansir dari situs bkn.go.id, adapun besaran gaji PNS Jabatan Fungsional dengan sistem single salary adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Besok Kesempatan Terakhir, Simak Cara War Tiket Konser Taylor Swift di Singapura

- JF 1 Rp 3 juta 100 ribu
- JF 2 Rp 3 juta 568 ribu
- JF 3 Rp 4 juta 106 ribu
- JF 4 Rp 4 juta 727 ribu
- JF 5 Rp 5 juta 440 ribu
- JF 6 Rp 6 juta 662 ribu
- JF 7 Rp 7 juta 207 ribu
- JF 8 Rp 8 juta 296 ribu
- JF 9 Rp 9 juta 549 ribu
- JF 10 Rp 10 juta 991 ribu
- JF 11 Rp 12 juta 650 ribu
- JF 12 Rp 14 juta 560 ribu
- JF 13 Rp 16 juta 759 ribu
- JF 14 Rp 19 juta 290 ribu
- JF 15 Rp 22 juta 203 ribu

Baca Juga: Tak Diterima di Sekolah Negeri? Masih Bisa Sekolah Swasta Gratis di Semarang

Nah, itulah informasi mengenai daftar gaji PNS Jabatan Fungsional jika menggunakan perhitungan single salary. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI