INFOSEMARANG.COM-- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD sebut Al Zaytun sudah masuk ranah pidana.
Mahfud MD menyebut ada dua dugaan yakni pidana umum dan pidana khusus.
Pidana umum yang dimaksud adalah pidana penyimpangan ajaran agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Sedangkan pidana khusus terkait kaitannnya dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Karena hal ini Mahfud MD menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menyelidiki dan mendalami keterkaitan Al Zaytun.
Menurut Mahfud MD berdasarkan penelusuran sejarah berdirinya Ponpes Al Zaytun sebelumnya adalah sebagai Yayasan NII.
Dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV. Mahfud MD menyatakan.
"BNPT terus mendalami dan kami akan monitor. Karena sejarahnya (ponpes Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan," kata Mahfud seperti dikutip Infosemarang.com pada 7 Juli 2023.
"Dulu munculnya (Al Zaytun) dari ide kompartemen wilayah 9 NII," lanjutnya.
Baca Juga: Dituduh Jadi Bekingan Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman? Saya Bisa Marah
Ia menyebut yayasan yang saat ini dinamakan Yayasan Pendidikan Al Zaytun sebelumnya mengalami perubahan nama.
Perubahan nama itu tercatat jelas dalam arsip yang diterima dari yayasan NII.
"Dulu latar belakangnya di situ, dan ada dokumen yayasannya," lanjutnya.
Baca Juga: Dibanderol 18 Jutaan, Ini Alasan Honda BeAT 2023 Laris Manis di Indonesia
"Bahwa dulu yayasannya namanya yayasan NII. Tapi, berubah yayasan pendidikan Al Zaytun," sambungnya.
Maka dari itu, adanya dugaan paham radikalisme menyebabkan BNPT diterjunkan untuk mendalami kasus tersebut.
Sedangkan dengan delik pidana umum Panji Gumilang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
***