Ketahuan Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Ditilang Rp 500 Ribu, Jangan Langgar 12 Hal Ini saat Berkendara

Ilustrasi tilang manual. Kini pengendara yang melanggar lalu lintas bisa kena denda di tempat. (Sumber : Freepik)

Tilang manual berlaku lagi, waspadai 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering diabaikan para pengendara di jalan.

INFOSEMARANG.COM - Tilang manual kembali berlaku termasuk untuk wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Aturan ini berlaku lagi per April 2023 lalu.

Ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai denda tilang manual. Termasuk soal penggunaan helm yang tidak SNI, pelat nomor palsu hingga melanggar lampu lalu lintas.

Kini jika polisi lalu lintas menemui pengendara yang melanggar aturan di jalan. Maka mereka berhak menilang dengan denda yang berlaku.

Baca Juga: Bikin Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang, Asal Berani Bayar Rp 500 Juta

Berikut ini nominal denda tilang yang harus dibayar pelanggar lalu lintas:

- Berkendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1 juta

- Berboncengan lebih dari 2 orang, denda maksimal Rp 250 ribu

- Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750 ribu

- Menerobos lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu

- Tidak menggunakan helm SNI, denda maksimal Rp 250 ribu

- Melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu

- Melampaui batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda maksimal Rp 750 ribu

- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, denda maksimal Rp 250 ribu

- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, denda maksimal Rp 250 ribu

- Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu, denda maksimal Rp 500 ribu

(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI