Siap-siap, Pemerintah Ubah Skema Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2024, Dihapus?

Berikut ini informasi seputar tunjangan kinerja (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah mencanangkan perubahan skema tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024.

Hal itu pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada bulan Juni 2023 lalu.

Sri Mulyani menguraikan, pihaknya dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merancang detail hal tersebut.

Baca Juga: 110 Istilah Unik dan Lucu Tugas MPLS untuk Siswa Baru SMP, SMA dan SMK, Jangan Sampai Salah

Adapun tunjangan kinerja akan dibahas dalam rapat paripurna dalam RUU APBN Tahun 2024.

Pembahasan itu bersamaan dengan rencana kenaikan gaji PNS.

Sejauh ini, sudah ada tiga instansi pemerintah yang mengalami kenaikan tunjangan kinerja, diantaranya:

Baca Juga: Denny Caknan Resmi Nikahi Bella Bonita di Madiun, Langsung Loncat Kegirangan seusai Ijabnya Sah

-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023.

Baca Juga: Gara-gara Request Lagu Daddy, Fans Asal Indonesia Bisa Sepanggung dengan Coldplay di Copenhagen

Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Adapun, nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta.

Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.

Baca Juga: 8 Perubahan yang Perlu Dilakukan di Usia 20-an untuk Meraih Kesuksesan di Masa Depan

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian dan badan negara tersebut:

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Baca Juga: Detik-detik Jembatan Gantung Rp 9 Miliar di Lumajang Putus Diterjang Lahar Dingin Semeru, Warga Panik

Lantas bagaimana dengan instansi pemerintahan yang lainnya?

Sejak tahun 2014,tentang skema tunjangan kinerja PNS dibahas dalam sistem single salary.

Hal ini memungkinkan tunjangan kinerja akan dihapus dan ditambahkan langsung dalam besaran gaji pokok yang diterima PNS.

Baca Juga: Supermom tapi Sukses Berkarier Layaknya Nikita Willy, 5 Hal Ini Jadi Kunci Utamanya

Perhitungannya tidak lagi disesuaikan dengan golongan pangkat yang diberlakukan selama ini.

Akan tetapi, gaji yang diterima berserta tunjangan akan didasarkan pada bobot kinerja dan tanggung jawab yang diembang.

Namun demikian informasi ini masih menjadi wacana, sehingga perlu menunggu kabar lanjutan dari pemerintah.

Baca Juga: Murah Poll, Tablet Honor Pad X9 Dibekali Snapdragon 680, RAM 4GB/128GB, Baterai 7250 mAh, 6 Speaker

Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan mengumumkan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI