Tok! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Vonis Mati Tetap Berlaku

Elsa Krismawati
Rabu 12 April 2023, 17:36 WIB
Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis mati, usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak memori banding yang diajukan.

Dalam sidang hari ini, Rabu 12 April 2023, Majelis Hakim yang bertugas memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum Sambo, dalam memori bandingnya mempertanyakan soal vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kliennya tersebut.

Baca Juga: Ingin Fokus Itikaf di Masjid tapi Masih Harus Bekerja? Begini Solusinya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Pihak mereka menyatakan, vonis mati Ferdy Sambo bertentangan dengan hak asasi manusia.

Melansir tayangan YouTube Channel Kompas Tv, Majelis Hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai, vonis mati terhadap pelaku kejahatan masih diperlukan, hal ini untuk membuat efek jera.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Berlutut 21 Jam, Minta Agar Sang Mantan Mau Balikan. Netizen:Ngeriii

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023

Baca Juga: 10 Adab Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Vonis mati termaktud dalam hukum positif Indonesia

Majelis Hakim menerangkan, vonis mati atau hukuman mati termaktud dalam hukum positif Indonesia hingga saat ini. Bahkan masuk dan KUH Pidana yang disahkan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran Memakai Jasa Calo, Buya Yahya Ingatkan Hal ini

Ini artinya hukuman mati di Indonesia masih dapat diberlakukan.

Dengan berdasarkan argumentasi tersebut, Hakim menyatakan seharusnya pihak Ferdy Sambo tak perlu lagi mempertanyakan penjatuhan hukuman mati tersebut.

Lebih lanjut Singgihpun menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati di Indonesia.

Baca Juga: Menikmati Pemandangan 12 Puncak Gunung dari Objek Wisata Eling Bening, Bisa Berenang di Infinity Pool

MK menyatakan, bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi NKRI, yakni UUD 1945.

Disamping itu, dalam memori banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang mempertanyakan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Ultra Petita ditolak.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga 1 Indonesia 2022-2023: Tertinggal dari Matheus Pato, David da Silva Harus Cetak Hattrick

Seperti yang diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

"Majelis hakim tinggi tidak sependapat dengan memori banding penasehat hukum Ferdy Sambo, sebaliknya sependapat apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata Singgih.

Baca Juga: Viral Video Adu Mulut 'Ras Terkuat di Bumi' Dua Ibu-Ibu Cekcok di Pom Bensin, Netizen:Ketemu Lawan

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan vonis mati Ferdy Sambo di pengadilan tingkat pertama.

Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca Juga: Anhedonia, Kondisi Psikologis Ketika Tak Mampu Merasakan Kesenangan.Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kasus ini juga menjerat istri Sambo, Putri Candrawathi, serta pembantu dan ajudan lainnya Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara pada tingkat pertama sementara Kuat dan Ricky masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-22: Selamat dari Kesusahan dan Kebingungan di Hari Kiamat

Ketiganya juga mengajukan banding dan keputusannya dibacakan hari ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)