Tok! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Vonis Mati Tetap Berlaku

Elsa Krismawati
Rabu 12 April 2023, 17:36 WIB
Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis mati, usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak memori banding yang diajukan.

Dalam sidang hari ini, Rabu 12 April 2023, Majelis Hakim yang bertugas memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum Sambo, dalam memori bandingnya mempertanyakan soal vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kliennya tersebut.

Baca Juga: Ingin Fokus Itikaf di Masjid tapi Masih Harus Bekerja? Begini Solusinya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Pihak mereka menyatakan, vonis mati Ferdy Sambo bertentangan dengan hak asasi manusia.

Melansir tayangan YouTube Channel Kompas Tv, Majelis Hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai, vonis mati terhadap pelaku kejahatan masih diperlukan, hal ini untuk membuat efek jera.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Berlutut 21 Jam, Minta Agar Sang Mantan Mau Balikan. Netizen:Ngeriii

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023

Baca Juga: 10 Adab Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Vonis mati termaktud dalam hukum positif Indonesia

Majelis Hakim menerangkan, vonis mati atau hukuman mati termaktud dalam hukum positif Indonesia hingga saat ini. Bahkan masuk dan KUH Pidana yang disahkan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran Memakai Jasa Calo, Buya Yahya Ingatkan Hal ini

Ini artinya hukuman mati di Indonesia masih dapat diberlakukan.

Dengan berdasarkan argumentasi tersebut, Hakim menyatakan seharusnya pihak Ferdy Sambo tak perlu lagi mempertanyakan penjatuhan hukuman mati tersebut.

Lebih lanjut Singgihpun menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati di Indonesia.

Baca Juga: Menikmati Pemandangan 12 Puncak Gunung dari Objek Wisata Eling Bening, Bisa Berenang di Infinity Pool

MK menyatakan, bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi NKRI, yakni UUD 1945.

Disamping itu, dalam memori banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang mempertanyakan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Ultra Petita ditolak.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga 1 Indonesia 2022-2023: Tertinggal dari Matheus Pato, David da Silva Harus Cetak Hattrick

Seperti yang diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

"Majelis hakim tinggi tidak sependapat dengan memori banding penasehat hukum Ferdy Sambo, sebaliknya sependapat apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata Singgih.

Baca Juga: Viral Video Adu Mulut 'Ras Terkuat di Bumi' Dua Ibu-Ibu Cekcok di Pom Bensin, Netizen:Ketemu Lawan

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan vonis mati Ferdy Sambo di pengadilan tingkat pertama.

Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca Juga: Anhedonia, Kondisi Psikologis Ketika Tak Mampu Merasakan Kesenangan.Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kasus ini juga menjerat istri Sambo, Putri Candrawathi, serta pembantu dan ajudan lainnya Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara pada tingkat pertama sementara Kuat dan Ricky masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-22: Selamat dari Kesusahan dan Kebingungan di Hari Kiamat

Ketiganya juga mengajukan banding dan keputusannya dibacakan hari ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)