Tok! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Vonis Mati Tetap Berlaku

Elsa Krismawati
Rabu 12 April 2023, 17:36 WIB
Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis mati, usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak memori banding yang diajukan.

Dalam sidang hari ini, Rabu 12 April 2023, Majelis Hakim yang bertugas memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum Sambo, dalam memori bandingnya mempertanyakan soal vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kliennya tersebut.

Baca Juga: Ingin Fokus Itikaf di Masjid tapi Masih Harus Bekerja? Begini Solusinya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Pihak mereka menyatakan, vonis mati Ferdy Sambo bertentangan dengan hak asasi manusia.

Melansir tayangan YouTube Channel Kompas Tv, Majelis Hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai, vonis mati terhadap pelaku kejahatan masih diperlukan, hal ini untuk membuat efek jera.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Berlutut 21 Jam, Minta Agar Sang Mantan Mau Balikan. Netizen:Ngeriii

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023

Baca Juga: 10 Adab Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Vonis mati termaktud dalam hukum positif Indonesia

Majelis Hakim menerangkan, vonis mati atau hukuman mati termaktud dalam hukum positif Indonesia hingga saat ini. Bahkan masuk dan KUH Pidana yang disahkan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran Memakai Jasa Calo, Buya Yahya Ingatkan Hal ini

Ini artinya hukuman mati di Indonesia masih dapat diberlakukan.

Dengan berdasarkan argumentasi tersebut, Hakim menyatakan seharusnya pihak Ferdy Sambo tak perlu lagi mempertanyakan penjatuhan hukuman mati tersebut.

Lebih lanjut Singgihpun menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati di Indonesia.

Baca Juga: Menikmati Pemandangan 12 Puncak Gunung dari Objek Wisata Eling Bening, Bisa Berenang di Infinity Pool

MK menyatakan, bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi NKRI, yakni UUD 1945.

Disamping itu, dalam memori banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang mempertanyakan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Ultra Petita ditolak.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga 1 Indonesia 2022-2023: Tertinggal dari Matheus Pato, David da Silva Harus Cetak Hattrick

Seperti yang diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

"Majelis hakim tinggi tidak sependapat dengan memori banding penasehat hukum Ferdy Sambo, sebaliknya sependapat apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata Singgih.

Baca Juga: Viral Video Adu Mulut 'Ras Terkuat di Bumi' Dua Ibu-Ibu Cekcok di Pom Bensin, Netizen:Ketemu Lawan

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan vonis mati Ferdy Sambo di pengadilan tingkat pertama.

Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca Juga: Anhedonia, Kondisi Psikologis Ketika Tak Mampu Merasakan Kesenangan.Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kasus ini juga menjerat istri Sambo, Putri Candrawathi, serta pembantu dan ajudan lainnya Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara pada tingkat pertama sementara Kuat dan Ricky masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-22: Selamat dari Kesusahan dan Kebingungan di Hari Kiamat

Ketiganya juga mengajukan banding dan keputusannya dibacakan hari ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum05 Oktober 2024, 12:45 WIB

Kesiapan Venue Ajang Peparnas XVII di Solo Dicek Kesiapannya, Besok Dibuka Presiden

Pembukaan resmi Peparnas XVII akan digelar di Stadion Manahan Solo, Minggu, 6 Oktober 2024.


Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengecek kesiapan akhir venue  Perparnas XVII Solo.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 21:01 WIB

Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK

Dalam keputusan tersebut, alokasi formasi sebanyak 2.654 posisi disediakan untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemkot Semarang menetapkan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 20:57 WIB

“Symphony Lawang Sewu 2024" Hadirkan Kla Project dan Ruth Sahanaya

Symphony Lawang Sewu ini menjadi selebrasi pertunjukan musik baru di kota Semarang bagi kalangan usia menengah keatas dalam bernostalgia.
Jumpa pers Symphony Lawang Sewu 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan04 Oktober 2024, 11:54 WIB

Jawab Tantangan Limbah Mikroplastik, Dosen FTP SCU Semarang Raih Penghargaan di Forum Ilmuan Internasional

IUFoST sendiri merupakan organisasi beranggotakan negara-negara yang memiliki asosiasi profesi ahli teknologi pangan.
Dosen FTP SCU Semarang Dyah Wulandari, Ph.D. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis04 Oktober 2024, 11:40 WIB

Ikapesta Kembali Gelar Wedding Expo 2024 di PRPP Semarang, Catat Tanggalnya

Wedding expo terbesar di Kota Semarang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Kamis 11 Oktober 2024 hingga Minggu 13 Oktober 2024.


Panitia penyelenggara Ikapesta di depan pintu gerbang PRPP Semarang, sebagai tempat penyelenggaraan acara.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum03 Oktober 2024, 17:25 WIB

Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Kebangsaan di Undip. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:16 WIB

Keren, Kota Semarang Berhasil Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional

Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Kota Semarang meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:12 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.
Semarang Raya03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis03 Oktober 2024, 07:01 WIB

Paramount Land Gelar Pameran di Ajang ‘Amazing Gading Serpong’ Property Expo 2024, Hadirkan Beragam Promo Menarik

Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’ pada 2-7 Oktober 2024 di West Atrium Living World Alam Sutera, Tangerang.
Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’. (Sumber:  | Foto: Sakti)