Bocoran Gaji PNS Naik 7 Persen, Diumumkan Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023, Catat Tanggalnya!

Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS (Sumber : instagram @jokowi)

INFOSEMARANG.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar gembira, pasalnya pada tahun 2023 ini gaji akan alami kenaikan.

Hal itu sempat disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada bulan Juni 2023.

Sri Mulyani menguraikan, kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Murah Poll, Tablet Honor Pad X9 Dibekali Snapdragon 680, RAM 4GB/128GB, Baterai 7250 mAh, 6 Speaker

Dalam kesempatan yang sama Sri Mulyani merinci tanggal kapan pengumuman itu akan dibacakan.

Dari keterangan Menkeu, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023.

Meskipun demikian, keberlakuan nominal gaji PNS terbaru untuk di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Supermom tapi Sukses Berkarier Layaknya Nikita Willy, 5 Hal Ini Jadi Kunci Utamanya

Sebab, kenaikan gaji PNS merupakan bagian dari RUU APBN 2024.

Selain kenaikan gaji PNS, pemerintah dikabarkan tengah dalam wacana merombak sistem penggajian dan pemberian tunjangan.

Tak hanya PNS, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Polri dan TNI, serta gaji pensiunan dikabarkan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Detik-detik Jembatan Gantung Rp 9 Miliar di Lumajang Putus Diterjang Lahar Dingin Semeru, Warga Panik

Jadi pertanyaan banyak orang, berapa besaran kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini?

Terdapat sejumlah bocoran kenaikan gaji PNS, yakni menggunakan sistem single salary dan naik 7 persen.

Bila menggunakan single salary atau penggajian tunggal untuk PNS, akan melihat berdasarkan bobot kinerja.

Baca Juga: Gara-gara Request Lagu Daddy, Fans Asal Indonesia Bisa Sepanggung dengan Coldplay di Copenhagen

Untuk gaji PNS naik 7 persen, mengacu pada kenaikan sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

PP tersebut mengatu Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut gaji PNS naik sebesar 5 persen di tahun 2019.

Baca Juga: 9 Yel Yel MPLS untuk Siswa SMP dan SMA, Biar Terlihat Kompak

Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Baca Juga: Denny Caknan Resmi Nikahi Bella Bonita di Madiun, Langsung Loncat Kegirangan seusai Ijabnya Sah

Jika mengacu pada kenaikan gaji dalam PP No 15/2019, maka kemungkinan besar gaji PNS naik 7 persen.

Namun ini hanyalah prediksi, tidak bisa dijadikan patokan.

Sehingga PNS harus menunggu kepastiannya melalui pengumuman langsung dari pemerintah di bulan agustus mendatang.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI