Auto Tajir! Ini Gaji PNS Paling Tinggi, Jika Sistem Single Salary Jadi Disahkan Jokowi Agustus Mendatang!

Nominalnya fantastis jika gaji PNS tertinggi jika sistem single salary disahkan Jokowi(Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan single salary tengah santer diperbincangkan.

Kabarnya, gaji PNS pada tahun 2023 mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat dari nominal sebelumnya.

Namun demikian, sistem single salary akan menghapus tunjangan-tunjangan PNS yang selama ini melekat.

Baca Juga: Driver Ojol Bandel Langgar Larangan Parkir, Dishub Kota Semarang Bakal Kerjasama dengan Satlantas Lakukan Tilang Elektronik

Dengan menggunakan sistem single salary, PNS akan menerima gaji tunggal yang sudah dikalkulasikan dengan tunjangan.

Adapun besarannya didasarkan pada bobot kinerja dan tanggung jawab yang diemban.

Rupanya, hal ini dilakukan pemerintah sebagai wujud apresiasi terhadap kinerjanya selama menjadi abdi negara.

Baca Juga: Hujan Deras Kamis Malam, Beberapa Titik di Wilayah Kota Semarang Terendam Banjir, Sampai Pagi Air Belum Surut

Berdasarkan uraian yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Lantas berapa gaji PNS paling tinggi, bila sistem single salary diterapkan?

Sebelum itu simak gaji PNS paling tinggi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berikut.

Baca Juga: Longsor di Kompleks Ruko Jalan Gatot Subroto Semarang, 1 Pekerja Bangunan Tewas Tertimbun

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Baca Juga: Murah Poll, Tablet Honor Pad X9 Dibekali Snapdragon 680, RAM 4GB/128GB, Baterai 7250 mAh, 6 Speaker

Sementara itu, dalam sistem single salary, PNS tak lagi menerima gaji sesuai golongan, namun dengan jabatan.

Dari hasil pantauan Infosemarang.com, berikut jabatan PNS yang menerima gaji tertinggi dengan sistem single salary.

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

Baca Juga: Supermom tapi Sukses Berkarier Layaknya Nikita Willy, 5 Hal Ini Jadi Kunci Utamanya

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

Baca Juga: 9 Yel Yel MPLS untuk Siswa SMP dan SMA, Biar Terlihat Kompak

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mempunyai tupoksi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

Namun demikian, masyarakat perlu menunggu kabar lanjutan secara resmi dari pemerintah, untuk mendapat kepastiannya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI