INFOSEMARANG.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar bahagia dari Kementerian Keuangan!
Pasalnya, pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Lantas bagaimana dengan nasib gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akankah alami kenaikan?
Baca Juga: 8 Perubahan yang Perlu Dilakukan di Usia 20-an untuk Meraih Kesuksesan di Masa Depan
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menerangkan, bahwa pemerintah tengah merancang secara rinci kenaikan gaji PNS.
Selain PNS, pemerintah juga memberi kenaikan untuk gaji Polri, TNI, dan Pensiunan.
Nantinya, kenaikan gaji tersebut akan diundangkan setelah RUU APBN 2024 selesai dibahas.
Sehingga, nominal gaji terbaru PNS baru akan diterapkan pada 2024 mendatang.
Namun demikian, belum ada tanda-tanda pemerintah membagikan informasi mengenai kenaikan gaji PPPK.
Adapun gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden No 98 tahun 2020.
Baca Juga: Denny Caknan Resmi Nikahi Bella Bonita di Madiun, Langsung Loncat Kegirangan seusai Ijabnya Sah
Informasi mengenai jumlah nominal gaji PPPK yang masih berlaku pada tahun ini dapat dilihat sebagai berikut:
Golongan I: Rp. 1.794.900 - Rp. 2.686.200
Golongan II: Rp. 1.960.200 - Rp. 2.843.900
Golongan III: Rp. 2.043.200 - Rp. 2.964.200
Golongan IV: Rp. 2.129.500 - Rp. 3.089.600
Golongan V: Rp. 2.325.600 - Rp. 3.879.700
Baca Juga: Supermom tapi Sukses Berkarier Layaknya Nikita Willy, 5 Hal Ini Jadi Kunci Utamanya
Golongan VI: Rp. 2.539.700 - Rp. 4.043.800
Golongan VII: Rp. 2.647.200 - Rp. 4.214.900
Golongan VIII: Rp. 2.759.100 - Rp. 4.393.100
Golongan IX: Rp. 2.966.500 - Rp. 4.872.000
Golongan X: Rp. 3.091.900 - Rp. 5.078.000
Golongan XI: Rp. 3.222.700 - Rp. 5.292.800
Baca Juga: Murah Poll, Tablet Honor Pad X9 Dibekali Snapdragon 680, RAM 4GB/128GB, Baterai 7250 mAh, 6 Speaker
Golongan XII: Rp. 3.359.000 - Rp. 5.516.800
Golongan XIII: Rp. 3.501.100 - Rp. 5.750.100
Golongan XIV: Rp. 3.649.200 - Rp. 5.993.300
Golongan XV: Rp. 3.803.500 - Rp. 6.246.900
Golongan XVI: Rp. 3.964.500 - Rp. 6.511.100
Golongan XVII: Rp. 4.132.200 - Rp. 6.782.500
Baca Juga: 5 Cara Menjadi Cantik dan Menarik, Ternyata Mudah! Kamu Sudah Coba?
Saat ini, secara resmi, pemerintah belum membagikan informasi lebih rinci terkait kenaikan gaji PPPK di tahun 2023 maupun 2024.
Namun demikian, kabar tersebut perlu dipastikan kembali pada bulan Agustus 2023 yang akan diumumkan langsung oleh Jokowi.
Sehingga, asumsi sementara, gaji PPPK masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini. ***