289 Rekening Milik Panji Gumilang dan Al Zaytun Diblokir PPATK Karena Dugaan Pencucian Uang!

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM-- Penindakan kasus ponpes Al Zaytun akhirnya memiliki titik terang.

Sejumlah ratusan rekening diperiksa atas dugaan pencucian uang.

Sebanyak 256 rekening milik pemimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Al Zaytun diblokir.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut BNPT akan Tangani Kasus Al Zaytun: Dulu Yayasannya NII

Pemblokiran itu dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Hal itu lantaran dugaan adanya transaksi mencurigakan dalam ratusan rekening tersebut.

Dikutip Infosemarang.com dari Suara.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan.

Baca Juga: Moeldoko Disebut Beri Perlindungan Kepada Al Zaytun, Imam Supriyanto: Beri Akses Panji Gumilang Kalau Ada Gangguan

"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis,"ucap Ivan seperti dikutip Infosemarang.com pada 8 Juli 2023.

Kendati demikian, Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang

Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.

Baca Juga: Deretan Nama Saksi Ahli dalam Kasus Ajaran Sesat Al Zaytun dan Panji Gumilang, Salah Satunya Habib Luthfi

Ia hanya menegaskan bahwa semua akun rekening yang tengah diselidiki sudah dalam kondisi diblokir.

"Semua yang kami analisis (diblokir)," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan ada dugaan pencucian uang di Al Zaytun.

Hal ini lantaran transaksi mencurigakan di 256 rekening bank milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Dituduh Jadi Bekingan Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman? Saya Bisa Marah

Mahfud MD menjelaskan bahwa Panji Gumilang menggunakan 6 nama yang berbeda.

"Ya memang 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang," lanjutnya.

"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Naikan Status Kasus Al Zaytun dari Penistaan Agama ke Pidana, Ini Penjelasannya

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI