INFOSEMARANG.COM -- Setelah Ferdy Sambo, kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri Candrawathi melakukan banding usai divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam putusan sidang yang dilakukan hari ini, Rabu (12/4/2023), permohonan banding Putri Candrawathi resmi ditolak.
Dikutip dari Suara.com, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah mendapat alat bukti bahwa Putri Candrawathi ikut terlibat dalam rangkaian pembunuhan ini.
Putri Candrawathi dianggap telah menuduh terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Padahal tuduhan ini tidak terbukti kebenarannya.
Baca Juga: Viral, Seorang Pria Berlutut 21 Jam, Minta Agar Sang Mantan Mau Balikan. Netizen:Ngeriii
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan" ungkap amar putusan sidang.
Karena keputusan ini, Putri Candrawathi tetap mendapat putusan 20 tahun penjara usai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo juga bernasib sama usai permohonan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan sebelumnya saat dirinya divonis hukuman mati pada Februari 2023 lalu.