INFOSEMARANG.COM - Pemerintah dikabarkan segera memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan terbaru mereka.
Bahkan, pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang ASN terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini, ada status PPPK part time atau paruh waktu. Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh posisi tersebut?
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Memiliki Jiwa Kepemimpinan yang Hebat Meski Belum Menyadarinya
Wacana untuk mencantumkan PPPK part time dibahas oleh Komisi II DPR RI dalam rancangan undang-undang atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Melansir kanal YouTube KompasTV, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi menjelaskan soal wacana tersebut.
Tujuan diadakannya PPPK part time adalah untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintah di pusat dan daerah.
Dengan emncantumkan unsur PPPK part time, diharapkan tenaga honorer yang terhapus kebijakan tidak lagi menganggur.
Guspardi menegaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pada saat itu, Abdullah Azwar Anas berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggran dan PHK massal.
“Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full timeJadi meringankan beban anggaran negara," Ujar Guspardi, dikutip Infosemarang.com dari KompasTV,10 Juli 2023.
Tak hanya itu, Guspardi meyakinkan bahwa honorer nantinya akan mendapat kepastian kerja.
"Satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan,” sambungnya.
Selain gaji, PPPK part time juga akan mendapat jam kerja lebih singkat ketimbang PNS dan PPPK full time.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum merinci tugas, fungsi dan gaji PPPK part time.
Apabila dilihat dari jam kerja yang lebih pendek dari full time kemungkinan gaji PPPK part time diterima lebih kecil.
Baca Juga: Ingin Sukses di Dunia Management Trainee? Ketahui Dulu Plus Minusnya DI SINI
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.***