INFOSEMARANG.COM - Kabar soal sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan single salary makin kencang!
Jelang pengumuman kenaikan gaji PNS pad 16 Agustus 2023 oleh Jokowi, apakah akan menggunakan single salary?
Hal ini pastinya banyak dipertanyakan oleh PNS, yang berharap akan alami kenaikan gaji di tahun 2023 ini.
Baca Juga: Waduh, Wanita yang Tunda Menikah Bisa Kena Penyakit Ganas Ini? Begini Kata BKKBN
Sebab, terakhir kali gaji PNS alami kenaikan terjadi pada 2018 melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Saat itu, gaji PNS naik hingga sebesar 5 persen untuk setiap golongan.
Lantas, bila sistem single salary diterapkan, golongan mana yang paling diuntungkan?
Baca Juga: Hakim Bentak Shane Lukas Saat Persidangan Kasus David Ozora: Sudah Tidak Ada Artinya!
Untuk diketahui, aturan sistem single salary dalam menggaji aparatur sipil negara (ASN) berbeda dari sebelumnya.
Aturan sistem gaji tunggal dalam pembayaran gaji PNS tidak lagi disesuaikan dengan golongan.
Pengatursan sistem gaji tunggal justeru akan menggaji PNS sesuai dengan bobot kinerja dan tanggung jawab yang diemban.
Baca Juga: Hasil UFC 290: Volkanovski Tumbangkan Rivalnya dan Pertahankan Sabuk Juara
Sehingga, golongan yang diuntungkan dalam sistem penggajian tunggal ini adalah mereka yang punya etos kerja tinggi dan mencapai target-target tertentu.
Di samping itu akan ada perbedaan signifikan soal gaji PNS yang diterima.
Dalam sistem penggajian single salary, gaji akan diberikan sesuai kategori 3 jabatan.
Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Bila merujuk PP Nomor 15 tahun 2019, gaji paling tinggi untuk PNS adalah sebagai berikut.
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Baca Juga: 6 Kelebihan Seorang Introvert di Tempat Kerja yang Tidak Dimiliki Orang Lain, Kamu Banget?
Sementara dengan sistem single salary, gaji paling tinggi nominalnya cukup fantastis.
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
Baca Juga: Apa Itu Suami Dayyuts? Rela Diselingkuhi Istri Bisa Jadi Pertanda
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mempunyai tupoksi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
Namun demikian, masyarakat perlu menunggu kabar lanjutan secara resmi dari pemerintah, untuk mendapat kepastiannya. ***