Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen atau Terapkan Sistem Single Salary, Mana yang Lebih Cuan?

Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Terdapat dua wacana soal gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang kabarnya akan segera diberlakukan.

Dikabarkan gaji PNS akan naik sebesar 7 persen,pada pengumuman di tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Sementara itu wacana lainnya, gaji PNS akan menerapkan sistem single salary.

Lantas, mana yang lebih cuan dan berpihak pada PNS?

Baca Juga: Bikin Heboh! Apa Itu Fenomena Aphelion yang Disebut Kerap Terjadi di Bulan Juli? Cek Faktanya DI SINI

Melansir tayangan KompasTV, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah membeberkan rencana kenaikan gaji PNS.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya telah membahas sistem kenaikan gaji PNS dan tengah mengkaji secara mendetail berkenaan hal itu.

Tak hanya PNS, Menkeu juga mempertimbangkan ASN Polri, TNI dan Pensiunan.

Baca Juga: MPLS Kerap Dibumbui Kekerasan? Kemendikbud Buka Link Pengaduan DI SINI

Rencananya, pembahasan terkait gaji PNS maupun ASN lainnya akan ditetapkan melalui RUU APBN 2024 dalam sidang paripurna.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi menyebut sistem single salary merupakan apresiasi bagi PNS.

Karena, selama ini, gaji PNS yang diterima tidak jauh berbeda antara satu sama lain, dan seolah dipukul rata melalui tunjangan yang diterima.

Baca Juga: Tenang Dulu, Tidak Semua Tenaga Honorer Akan Dihapus, Kemenpan-RB Sebut Kategori ini Aman!

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya bergitu-begitu saja," tutur Azwar Anas, seperti dikutip Infosemarang.com dari KompasTV, pada 10 Juli 2023.

Sehingga penyeragaman pendapatan berupa tunjangan kinerja itu tidak mendorong peningkatan kerja PNS.

Apabila single salary diterapkan,nantinya PNS tidak lagi mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga: Bukan di Nodrakor dan Dramaqu, Ini Link Streaming Lies Hidden In My Garden' episode 7 sub Indo

Sebab, penghitungan gaji tunggal telah mencakup hal tersebut, disesuaikan dengan bobot kerja dan jabatan yang diemban.

"Oleh karena itu kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama menkeu, sehingga ke depan kalau kinerja tang bagus mendapat tunjangan yang bagus," sambungnya lagi.

Bila merujuk PP Nomor 15 tahun 2019, gaji paling tinggi untuk PNS adalah sebagai berikut.

Baca Juga: SUDAH TAYANG! Link Nonton Lies Hidden In My Garden' Episode 7 Sub Indo

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Bila gaji PNS naik sekitar 7 persen, kemungkinan golongan ini akan mengalami kenaikan sekitar Rp300 ribu - Rp350 ribu, tidak jauh berbeda dengan tahun 2018 silam.

Diketahui, sistem penggajian dengan single salary dilihat dari jabatan, bukan lagi golongan seperti yang selama ini berlaku.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Sosok Pangeran Arab di Drama King The Land Tuai Kontroversi Hingga Buat Marah Penonton

Dalam sistem penggajian single salary, gaji akan diberikan sesuai kategori 3 jabatan.

Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Sementara, dengan sistem single salary, berikut prediksi gaji PNS paling tinggi, nominalnya cukup fantastis.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Sosok Pangeran Arab di Drama King The Land Tuai Kontroversi Hingga Buat Marah Penonton

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

Baca Juga: Waduh, Wanita yang Tunda Menikah Bisa Kena Penyakit Ganas Ini? Begini Kata BKKBN

Untuk lebih meyakinkan, sebaiknya kita tunggu pengumuman resmi dari pemerintah di bulan Agustus nanti.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI