Jangan Salah! Gaji PNS Ternyata Bukan Naik di Bulan Agustus, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani uraikan kenaikan gaji PNS di bulan Agustus 2023, kapan berlaku? (Sumber : djkn.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Jangan sampai salah kaprah, gaji pegawai negeri sipil (PNS) ternyata bukan naik di bulan Agustus 2023.

Kabar beredar menyebutkan, kenaikan Gaji PNS terjadi pada bulan Agustus 2023.

Rupanya hal tersebut pernah langsung dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen atau Terapkan Sistem Single Salary, Mana yang Lebih Cuan?

Sri Mulyani menguraikan, kabar seputar kenaikan gaji PNS itu memang benar.

Namun demikian, tidak hanya pembahasan gaji PNS yang naik, tapi ASN TNI, Polri dan Pensiunan juga termasuk di dalamnya.

Dilansir melalui Metro TV, Sri Mulyani menuturkan bahwa hal tersebut akan diumumkan melalui sidang paripurna Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2024.

Baca Juga: Bikin Heboh! Apa Itu Fenomena Aphelion yang Disebut Kerap Terjadi di Bulan Juli? Cek Faktanya DI SINI

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN TNI, Polri, dan Pensiunan," ungkap Sri Mulyani, dikutip Infosemarang.com pada 10 Juli 2023.

RUU APBN 2024 akan memuat sejumlah aturan, yang nantinya akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Bila melihat pengumuman kenaikan gaji PNS pada tahun 2018 silam, kebijakan itu tak langsung diberlakukan.

Baca Juga: MPLS Kerap Dibumbui Kekerasan? Kemendikbud Buka Link Pengaduan DI SINI

Sebab, kenaikan gaji PNS baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

PP tersebut mengatur Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga, penerapan gaji PNS terbaru akan berlaku usai ditetapkannya PP terkait.

Baca Juga: Tenang Dulu, Tidak Semua Tenaga Honorer Akan Dihapus, Kemenpan-RB Sebut Kategori ini Aman!

Hal itu juga berlaku dengan pengumuman yang akan disampaikan oleh Jokowi.

Meskipun, kenaikan gaji PNS diumumkan pada bulan Agustus 2023, tidak akan langsung berlaku pada saat itu juga.

Aparatus Sipil Negara perlu menunggu ketetapan yang akan dituangkan dalam nomenklatur.

Sehingga, kemungkinan besar, kebijakan terkait kenaikan gaji PNS baru akan berlaku di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Bukan di Nodrakor dan Dramaqu, Ini Link Streaming Lies Hidden In My Garden' episode 7 sub Indo

Berikut ini adalah daftar gaji PNS usai alami kenaikan di tahun 2019 sebesar 5 persen.

Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Baca Juga: SUDAH TAYANG! Link Nonton Lies Hidden In My Garden' Episode 7 Sub Indo

Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Sosok Pangeran Arab di Drama King The Land Tuai Kontroversi Hingga Buat Marah Penonton

Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Nah itulah informasi mengenai kapan diterapkannya gaji PNS terbaru setelah alami kenaikan. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI