INFOSEMARANG.COM - Pemerintah telah mengumumkan akan membuka kesempatan kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil paruh waktu atau part time.
Lowongan ini ditujukan untuk menggantikan tenaga honorer yang sudah ada selama ini. Bagaimana cara daftarnya?
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapuskan tenaga honorer di bulan November 2023.
Namun, berdasarkan keterangan Deputi Bidan SDM Kemenpan RB menberikan solusi jadi PNS paruh waktu.
Baca Juga: Ini 15 Aplikasi Berbasis AI yang Bisa Bikin Sukses Raup Jutaan Followers Sebagai Content Creator
Hal ini dijadikan pertimbangan, sebab dengan adanya penghapusan tenaga honorer akan meningkatkan jumlah pengangguran dan pengurangan penghasilan.
Tak hanya itu, jika honorer dihapuskan, maka sistem kerja pelayanan selama ini kemungkinan akan terganggu.
Untuk itu pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas teknis jabatan baru ini.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dirombak Jelang Kenaikan Gaji PNS, Diumumkan Jokowi Agustus, Intip Besarannya
Nantinya, PNS paruh waktu akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guspardi selaku anggota Komisi III DPR menyebut, hal ini sebagai win-win solution.
Pemerintah bisa menghemat anggaran, sementara tenaga honorer tak kehilangan pekerjaan.
Meskipun demikian, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah bagaimana cara daftar PNS paruh waktu.
Untuk itu, Anda bisa berpatokan dengan proses rekrutmen PPPK.
Sejauh ini, proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan.
Baca Juga: 10 Karakter Drama Korea Ini Berikan Pesan Kehidupan dan Asmara, Penuh Makna!
Meski begitu, belum ada keterangan resmi soal detail yang disyaratkan pemerintah untuk lowongan PNS paruh waktu ini.
PNS paruh waktu bekerja berdasarkan waktu yang disepakati sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan tenaga honorer selama ini.
Baca Juga: 4 Cara Terbaik Beritahu Sahabat Jika Pacarnya Berselingkuh, Jangan Buru-buru! Lakukan Hal ini Dulu
Jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran gaji honorer saat ini ada di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.***