Benarkah Tenaga Honorer Dihapus dan Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasan Kementerian PANRB

tenaga honorer akankah jadi dihapuskan? (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Beredar kabar bahwa tenaga hororer yang rencananya dihapus November 2023 akan diganti dengan pegawai negeri sipil paruh waktu atau part time.

Adanya PNS part time disinyalir untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal (PHK) dari perhapusan tenaga honorer 29 November 2023.

Menanggapi hal ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas angkat bicara.

Baca Juga: Rahasia 8 Langkah Menjadi Orang Sukses! Apakah Sudah Anda Lakukan?

Salah satu profesi yang bisa diangkat sebagai PNS part time adalah cleaning service.

Namun demikian Azwar Anas mengaku tengah membahas jenis profesi dan jenis pekerjaan PNS part time.

"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujar Anas di Kompleks Parlemen Senayan, seperti dikutip Infosemarang.com, pada 11 Juli 2023.

Baca Juga: WOW! 3 Jabatan PNS ini Naik Gaji Higga Puluhan Juta Jika Single Salary Diterapkan, Apakah Anda Termasuk?

Dengan timbulnya PNS Part Time akan menambah status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebelumnya hanya PNS dan PPPK.

PNS part time ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Alex Denni menegaskan, sebelum penghapusan tenaga honorer pada bulan November, pemerintah telah mendata yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Waduh, Jangan Sampai 5 Hal Ini Menghambat Kamu Jadi Orang Sukses! Apa Saja?

Adapun data tenaga honorer yang sudah diamankan pihak Kemenpan RB berjumlah 2,3 Juta orang.

"Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.

Tak jauh beda, Alex Denni menjamin tenaga honorer tak akan kehilangan mata pencahariannya, atau diberhentikan tanpa solusi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar PNS Paruh Waktu? Lengkap dengan Informasi Besaran Gaji yang Disiapkan Pemerintah

Sebab,menurutnya, pemberhentian tenaga honorer justeru akan menggangu laju layanan publik yang sudah ada.

Nantinya, PNS paruh waktu akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu,Guspardi selaku anggota Komisi III DPR menyebut, hal ini sebagai win-win solution.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dirombak Jelang Kenaikan Gaji PNS, Diumumkan Jokowi Agustus, Intip Besarannya

Pemerintah bisa menghemat anggaran, sementara tenaga honorer tak kehilangan pekerjaan.

Meskipun demikian, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah bagaimana cara daftar PNS part time, tugas dan fungsi serta gaji yang akan diterima.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI