Gaji PNS Dibagi Jadi Tiga Jabatan dengan Single Salary, Nominalnya Capai Rp39 Juta!

Rincian gaji PNS 3 jabatan bila kenakan sistem single salary (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Wacana penggunaan sistem single salary untuk menggaji pegawai negeri sipil (PNS) kian santer dibahas.

Jelang kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, masyarakat tentu penasaran akankah single salary diterapkan?

Melansir sumbarprov.go.id, sistem gaji tunggal atau single salary tidak lagi menggunakan golongan dalam klasifikasi penggajian PNS.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Dihapus dan Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasan Kementerian PANRB

Hal itu diketahui dari Rancangan Undang-Undang ASN tahun 2014.

Pemerintah telah memperkenalkan tiga jabatan terbaru dalam PNS yang akan mendapatkan peningkatan gaji.

Nominalnya tak tanggung-tanggung, bisa mencapai puluhan juta jika menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: Rahasia 8 Langkah Menjadi Orang Sukses! Apakah Sudah Anda Lakukan?

Ketiga jabatan tersebut adalah Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Nah berapa kiranya rincian gaji PNS dengan sistem single salary bila jadi diterapkan?

Baca Juga: WOW! 3 Jabatan PNS ini Naik Gaji Higga Puluhan Juta Jika Single Salary Diterapkan, Apakah Anda Termasuk?

Jabatan Administrasi (JA)

1. JA 1/JF 1: Rp3.100.000
2. JA 2/JF 2: Rp3.568.100
3. JA 3/JF 3: PNS Rp4.106.883
4. JA 4/JF 4: Rp4.727.022
5. JA 5/JF 5: Rp5.440.803

Baca Juga: Waduh, Jangan Sampai 5 Hal Ini Menghambat Kamu Jadi Orang Sukses! Apa Saja?

6. JA 6/JF 6: Rp6.262.364
7. JA 7/JF 7: PNS Rp7.207.981
8. JA 8/JF 8: Rp8.296.386
9. JA 9/JF 9: Rp9.549.140
10. JA 10/JF 10: Rp10.991.061

11. JA 11/JF 11: Rp12.650.711
12. JA 12/JF 12: PNS Rp14.560.968
13. JA 13/JF 13: PNS Rp16.759.674
14. JA 14/JF 14: Rp19.290.385
15. JA 15/JF 15: Rp22.203.233

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar PNS Paruh Waktu? Lengkap dengan Informasi Besaran Gaji yang Disiapkan Pemerintah

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

1. JPT IX: Rp26.643.880
2. JPT VIII: Rp27.976.074
3. JPT VII: Rp29.374.878
4. JPT VI: Rp30.843.622
5. JPT V: Rp32.385.803

Baca Juga: Ini 15 Aplikasi Berbasis AI yang Bisa Bikin Sukses Raup Jutaan Followers Sebagai Content Creator

6. JPT IV: Rp34.005.093
7. JPT III: Rp35.705.348
8. JPT II: Rp37.490.615
9. JPT I: Rp39.365.146

Jabatan Fungsional (JF)

1.JF 15 : Rp22.203.000
2.JF 14 : Rp19.290.000
3.JF 13 : Rp 16.759.000
4.JF 12 : Rp 14.560.000
5.JF 11 : Rp 12.650.000

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dirombak Jelang Kenaikan Gaji PNS, Diumumkan Jokowi Agustus, Intip Besarannya

6.JF 10 : Rp 10.991.000
7.JF 9 : Rp 9.549.000
8.JF 8 : Rp 8.296.000
9.JF 7 : Rp 7.207.000
10.JF 6 : Rp 6.662.000

Baca Juga: 6 Pekerjaan yang Sedang Banyak Diminati Tahun 2023, Ada yang Gajinya Fantastis! Yakin Nggak Mau Alih Profesi?

11.JF 7 :Rp 5.440.000
12.JF 4 : Rp 4.727.000
13.JF 3 : Rp 4.106.000
14.JF 2 : Rp 3.568.000
15.JF 1 : Rp 3.100.000

Nah itulah rincian gaji PNS yang capai puluhan juta jika menggunakan sistem single salary.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI