Mahfud MD Pastikan Panji Gumilang Ditindak, Al Zaytun tak Dibubarkan

Menkopolhukam, Moh Mahfud MD. (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

INFOSEMARANG.COM-- Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun mulai menemui titik terang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Namun, ia juga memastikan bakal menuntaskan dugaan tindak pidana Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Pasang Badan Bela Al Zaytun: Ponakan Saya Sekolah di Al Zaytun!

Hal itu menurutnya karena sudah beberapa kali Panji Gumilang menjadi masalah yang berlarut-larut.

Terutama ketika hendak memasuki tahun-tahun politik dan peristiwa nasional besar.

Dikutip Infosemarang.com dari antara, Mahfud MD menyebutkan.

Baca Juga: 289 Rekening Milik Panji Gumilang dan Al Zaytun Diblokir PPATK Karena Dugaan Pencucian Uang!

"Ini kita kerjakan betul tindak pidana. Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," ucapnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 12 Juli 2023.

"Karena tahun 2022 udah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi. Sekarang selesaikan, dengan catatan," lanjutnya.

Mahfud MD menegasan bahwa Al Zaytun sebagai institusi pendidikan tidak akan dibubarkan.

Baca Juga: Moeldoko Disebut Beri Perlindungan Kepada Al Zaytun, Imam Supriyanto: Beri Akses Panji Gumilang Kalau Ada Gangguan

"Al Zaytun sebagai ponpes (pondok pesantren) itu tidak akan dibubarkan," tuturnya.

Namun lebih lanjut, ia menyebut pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang tetap diproses hukum.

"Tapi Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Ponpes Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan," sambungnya.

Hal itu menurutnya karena sudah beberapa kali menjadi permasalahan setiap menjelang tahun politik.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut BNPT akan Tangani Kasus Al Zaytun: Dulu Yayasannya NII

"Kerena agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," pungkasnya.

Panji Gumilang diketahui menjalani proses di Bareskrim Mabes Polri.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI