Jelang Kenaikan Gaji PNS di Bulan Agustus, Jokowi Resmi Tingkatkan Nilai Tunjangan Kinerja 3 Lembaga

Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kabar soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Dikabarkan pengumuman kenaikan gaji PNS ini akan langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Jelang kenaikan gaji PNS, pada tahun 2023 Jokowi sudah menaikan tunjangan kinerja PNS di beberapa lembaga.

Baca Juga: 5 Pelajaran Hidup Drakor Doctor Cha, Salah Satunya Ketika Suami Berselingkuh, dan Niat Bercerai

Presiden Jokowi telah meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS).

Tahun 2023 ini, Jokowi resmi tingkatkan nominal tukin di Kementerian PPN/Bappenas hingga Kementerian Agama (Kemenag).

Pada tanggal 13 Juni 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan tiga peraturan presiden (perpres) yang berbeda terkait kenaikan tukin PNS.

Baca Juga: Tips dan Rahasia Jadi Pengusaha Sukses yang Diungkap Robert T. Kiyosaki, Yakin Masih Mau Hidup Gitu-gitu Doang?

Perpres tersebut mencakup Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan kenaikan tukin PNS di Kementerian Agama berdasarkan informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Tips Sukses Interview, Ketahui 6 Hal yang Dilihat Rekruter Saat Melakukan Wawancara Kerja Berikut Ini

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023.

Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Adapun, nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta.

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain CV, Ternyata Ini Rahasia HRD Saat Rekrut Karyawan

Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian dan badan negara tersebut:

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan

- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Saat Interview Kerja Jika Mau Auto Lolos dan Diterima Perusahaan

- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Baca Juga: 5 Alasan Klasik Mengapa Pria Berselingkuh, Salah Satunya Kerap Merasa 'Insecure'

Sementara itu, nominal gaji PNS dan tunjangan kinerja terbaru lainnya belum dapat diketahui.

Sebaiknya tunggu pengumuman resmi langsung dari pemerintah. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI