INFOSEMARANG.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan adanya rencana perombakan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam sebuah kesempatan baru-baru ini, bersamaan dengan informasi mengenai pengumuman kenaikan gaji PNS.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS, tunjangan kinerja, gaji pensiunan, TNI-Polri akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2024.
Baca Juga: Jelang Kenaikan Gaji PNS di Bulan Agustus, Jokowi Resmi Tingkatkan Nilai Tunjangan Kinerja 3 Lembaga
Pengumuman resmi terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam sidang paripurna pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Namun, belum ada informasi terkini mengenai jumlah tukin PNS terbaru untuk tahun 2023.
Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja yang dicapai.
Baca Juga: 5 Pelajaran Hidup Drakor Doctor Cha, Salah Satunya Ketika Suami Berselingkuh, dan Niat Bercerai
Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi diberikan kepada PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertinggi tersebut mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sementara itu, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa lembaga.
Diantaranya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kenaikan tersebut diatur melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33, dan 34 yang diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2023.
Baca Juga: Deretan Pemeran Istri Drama Korea yang Diselingkuhi, Berani Lawan Pelakor! Terbaru ada Doctor Cha'
Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17.
Setiap kelas jabatan memiliki nilai tukin yang berkisar antara Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta.
Selain itu, untuk Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Lembaga BPKP, tukin yang diberikan adalah sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi yang tercantum dalam lampiran Perpres.
Baca Juga: Wajib Tahu! Selain CV, Ternyata Ini Rahasia HRD Saat Rekrut Karyawan
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian dan badan negara tersebut:
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Baca Juga: 5 Alasan Klasik Mengapa Pria Berselingkuh, Salah Satunya Kerap Merasa 'Insecure'
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Baca Juga: Pria yang Doyan Selingkuh Biasanya Miliki IQ Lebih 'Jongkok', Begini Penjelasannya
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Nah itulah rincian tunjangan kinerja PNS yang sudah dinaikan oleh Jokowi sejak Juni 2023.***