INFOSEMARANG.COM - Pemerintah Rencanakan PNS part time untuk menggantikan tenaga honorer
Beredar kabar bahwa rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 akan digantikan dengan pegawai negeri sipil (PNS) paruh waktu atau part time.
Kehadiran PNS part time ini diduga bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer pada tanggal 29 November 2023.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Part Time yang Disiapkan Pemerintah? Begini Aturannya
Menyikapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan tanggapannya.
Salah satu profesi yang dapat diangkat menjadi PNS part time adalah cleaning service.
Namun, Azwar Anas mengungkapkan bahwa sedang dalam pembahasan mengenai jenis profesi dan jenis pekerjaan yang dapat dijalankan oleh PNS part time.
Baca Juga: Rincian Daftar Tunjangan Kinerja PNS di 3 Lembaga Tahun 2023, Tertinggi Rp 41 Juta! Cek Selengkapnya
"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujar Anas di Kompleks Parlemen Senayan, seperti dikutip Infosemarang.com, pada 11 Juli 2023.
Dengan adanya PNS part time, status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bertambah, selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Jelang Kenaikan Gaji PNS di Bulan Agustus, Jokowi Resmi Tingkatkan Nilai Tunjangan Kinerja 3 Lembaga
Hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.
Alex Denni, yang bertanggung jawab atas penghapusan tenaga honorer pada bulan November.
Baca Juga: 5 Pelajaran Hidup Drakor Doctor Cha, Salah Satunya Ketika Suami Berselingkuh, dan Niat Bercerai
Ia memastikan bahwa pemerintah telah melakukan pendataan terhadap mereka yang sudah terdaftar.
Data yang berhasil dikumpulkan oleh Kementerian PANRB menunjukkan bahwa jumlah tenaga honorer yang sudah terdaftar mencapai 2,3 juta orang.
Alex Denni menjamin bahwa tenaga honorer tidak akan kehilangan mata pencahariannya atau dipecat tanpa solusi.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja tenaga honorer justru akan mengganggu pelayanan publik yang telah ada.
Kedepannya, PNS paruh waktu akan memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sisi lain, Guspardi, anggota Komisi III DPR, menyebut hal ini sebagai solusi yang saling menguntungkan.
Pemerintah dapat menghemat anggaran, sementara tenaga honorer tetap mempertahankan pekerjaannya.
Namun, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai cara pendaftaran PNS part time, tugas dan fungsi yang akan dijalankan, serta besaran gaji yang akan diterima.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Deretan Pemeran Istri Drama Korea yang Diselingkuhi, Berani Lawan Pelakor! Terbaru ada Doctor Cha'
Besaran gaji tenaga honorer sebelumnya berkisar Rp2,07 - 5,61 Juta. ***