Hanya 3 Golongan Gunakan Sistem Single Salary untuk Gaji PNS, Diresmikan Bulan Agustus?

Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Diskusi seputar penggunaan sistem single salary untuk menggaji pegawai negeri sipil (PNS) semakin intens.

Menjelang pengumuman kenaikan gaji PNS yang dijadwalkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, masyarakat penasaran apakah single salary akan diterapkan.

Berdasarkan informasi dari sumbarprov.go.id, sistem gaji tunggal atau single salary tidak lagi menggunakan golongan dalam klasifikasi penggajian PNS.

Baca Juga: Prediksi Gaji PNS Part Time Setelah Tenaga Honorer Jadi Dihapus November 2023

Informasi ini terungkap melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN tahun 2014.

Pemerintah telah memperkenalkan tiga jabatan terbaru dalam PNS yang akan menerima peningkatan gaji.

Jumlahnya tidak main-main, bahkan bisa mencapai puluhan juta jika menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Part Time yang Disiapkan Pemerintah? Begini Aturannya

Tiga jabatan tersebut adalah Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Namun, berapa rincian gaji PNS dengan sistem single salary jika benar-benar diterapkan?

Bila single salary diterapkan untuk gaji PNS begini rinciannya.

Baca Juga: Rincian Daftar Tunjangan Kinerja PNS di 3 Lembaga Tahun 2023, Tertinggi Rp 41 Juta! Cek Selengkapnya

Jabatan Administrasi (JA)

1. JA 1/JF 1: Rp3.100.000
2. JA 2/JF 2: Rp3.568.100
3. JA 3/JF 3: PNS Rp4.106.883
4. JA 4/JF 4: Rp4.727.022
5. JA 5/JF 5: Rp5.440.803

Baca Juga: Tips dan Rahasia Jadi Pengusaha Sukses yang Diungkap Robert T. Kiyosaki, Yakin Masih Mau Hidup Gitu-gitu Doang?

6. JA 6/JF 6: Rp6.262.364
7. JA 7/JF 7: PNS Rp7.207.981
8. JA 8/JF 8: Rp8.296.386
9. JA 9/JF 9: Rp9.549.140
10. JA 10/JF 10: Rp10.991.061

11. JA 11/JF 11: Rp12.650.711
12. JA 12/JF 12: PNS Rp14.560.968
13. JA 13/JF 13: PNS Rp16.759.674
14. JA 14/JF 14: Rp19.290.385
15. JA 15/JF 15: Rp22.203.233

Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Pembatalan Perkawinan, Bila Hadapi Kondisi Seperti Fahmi Ditinggal Sehari Usai Nikah

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

1. JPT IX: Rp26.643.880
2. JPT VIII: Rp27.976.074
3. JPT VII: Rp29.374.878
4. JPT VI: Rp30.843.622
5. JPT V: Rp32.385.803

Baca Juga: Tips Sukses Interview, Ketahui 6 Hal yang Dilihat Rekruter Saat Melakukan Wawancara Kerja Berikut Ini

6. JPT IV: Rp34.005.093
7. JPT III: Rp35.705.348
8. JPT II: Rp37.490.615
9. JPT I: Rp39.365.146

Jabatan Fungsional (JF)

1.JF 15 : Rp22.203.000
2.JF 14 : Rp19.290.000
3.JF 13 : Rp 16.759.000
4.JF 12 : Rp 14.560.000
5.JF 11 : Rp 12.650.000

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain CV, Ternyata Ini Rahasia HRD Saat Rekrut Karyawan

6.JF 10 : Rp 10.991.000
7.JF 9 : Rp 9.549.000
8.JF 8 : Rp 8.296.000
9.JF 7 : Rp 7.207.000
10.JF 6 : Rp 6.662.000

Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan


11.JF 7 :Rp 5.440.000
12.JF 4 : Rp 4.727.000
13.JF 3 : Rp 4.106.000
14.JF 2 : Rp 3.568.000
15.JF 1 : Rp 3.100.000

Nah itulah rincian gaji yang diprediksi bakal diterima PNS bila sistem single salary diterapkan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI