Akankah Hasil Perombakan Tunjangan Kinerja PNS Disahkan Bulan Agustus?

apakah tunjangan kinerja PNS setelah dirombak langsung berlaku?(Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Informasi terbaru mengenai perombakan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.

Sebelumnya, telah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas menjelaskan bahwa perombakan tersebut akan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Link Nonton Revenant' episode 7 Sub Indo Tayang Kapan dan di Mana?

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengingatkan bahwa tukin bukanlah satu-satunya faktor penentu kinerja.

Hal ini mengacu pada peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011 yang mengatur pedoman perhitungan tunjangan.

Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja mereka.

Baca Juga: 5 Ungkapan Kesal Nan Ikonik Dalam Bahasa Korea yang Sering Muncul di Drakor, Jangan Diucapkan!

Perombakan tukin PNS pada tahun 2024 didasarkan pada pengamatan MenPAN RB yang menyatakan bahwa kinerja PNS tidak mengalami perkembangan yang signifikan.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya bergitu-begitu saja," ungkap Azwar Anas seperti dikutip Infosemarang.com dari KompasTV pada tanggal 5 Juli 2023.

Baca Juga: Alasan Dibalik Latar Jembatan Sungai Han dalam Drakor Revenant, Singgung Kasus Bunuh Diri di Korea Selatan

Oleh karena itu, penyeragaman pendapatan melalui tukin dinilai tidak mendorong peningkatan kinerja PNS karena tidak ada perbedaan besaran tukin antara individu yang memiliki kinerja yang baik dan yang tidak.

MenPAN RB dan Kemenkeu bekerja sama dalam merumuskan tukin terbaru yang akan memberikan insentif yang lebih baik bagi PNS dengan kinerja yang unggul.

Sementara mereka yang memiliki kinerja rendah akan mendapatkan tunjangan yang lebih rendah.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea Bertema Keluarga Terbaik, Sangat Worth It Ditonton Ulang!

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS dan besaran tunjangan kinerja akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Pengumuman ini akan dilakukan sehubungan dengan penetapan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai besaran kenaikan tukin dari Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Baca Juga: 5 Hal ini Perlu Anda Siapkan Sebelum Memutuskan Menikah, Nomor 3 Paling Sering Dilewatkan

Dalam hal ini, kita perlu menunggu pengumuman resmi lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai perombakan tukin PNS tahun 2024.

Bila mengacu pada kebijakan kenaikan gaji PNS 2018, keberlakuan ketetapan itu biasanya akan mulai diterapkan tahun selanjutnya.

Baca Juga: Siasat Mbak Ita Atasi Endapan Lumpur dan Penumpukan Sampah pada Sistem Drainase Kota Semarang untuk Cegah Banjir

Sehingga, kemungkinan besar bila diumumkan bulan Agustus 2023, akan berlaku tahun 2024. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI